Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah proaktif dalam menata ketertiban kota dengan menyiapkan sebanyak 100 lapak khusus bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL). Lapak-lapak ini berlokasi strategis di dalam area Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Inisiatif ini ditujukan untuk menertibkan PKL yang selama ini berjualan di trotoar sepanjang Jalan KZ Abidin I, menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih teratur dan nyaman bagi semua pihak.
Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu, Alex Periansyah, menegaskan bahwa ketersediaan lapak kering di PTM sangat mencukupi untuk menampung seluruh PKL yang telah terinventarisasi. Pihaknya berharap relokasi ini dapat berjalan secara sukarela, mengingat fasilitas yang disediakan telah dirancang untuk mendukung keberlangsungan usaha para pedagang. Penataan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan kenyamanan dan ketertiban umum.
Sebagai bentuk dukungan, Wali Kota Bengkulu memberikan kebijakan pembebasan retribusi selama tiga bulan bagi pedagang yang bersedia pindah ke PTM. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu PKL beradaptasi dengan lokasi baru tanpa beban biaya tambahan di awal. Selain itu, sistem zonasi lapak juga telah diterapkan untuk mengatur jenis dagangan, mulai dari area kuliner hingga aksesori, demi menciptakan suasana pasar yang lebih tertata.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kota Bengkulu telah menginventarisasi seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar Jalan KZ Abidin I. Sebanyak 100 lapak kering telah disiapkan di dalam Pasar Tradisional Modern (PTM) untuk menampung mereka. Ketersediaan lapak ini dinilai sangat memadai untuk mengakomodasi kebutuhan para pedagang.
Plt Kepala Disperdagrin Kota Bengkulu, Alex Periansyah, mendorong para pedagang untuk secara sukarela pindah ke lokasi baru ini. Relokasi sukarela akan mempermudah proses penataan dan adaptasi pedagang. Pihak Disperdagrin siap memberikan bantuan penuh kepada pedagang yang ingin direlokasi.
Untuk meringankan beban pedagang, Wali Kota Bengkulu memberlakukan kebijakan khusus. Pedagang yang masuk ke PTM akan dibebaskan dari retribusi selama tiga bulan pertama. Selain itu, biaya sewa kios juga belum diberlakukan, memberikan waktu bagi pedagang untuk menstabilkan usahanya di tempat baru.
Advertisement
Advertisement
Penataan di PTM dilakukan melalui sistem zonasi lapak yang komprehensif. Zonasi ini mencakup area khusus untuk kuliner, aksesori, dan jenis dagangan lainnya. Tujuan utama zonasi adalah menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib dan teratur di dalam pasar.
Sebelumnya, pemerintah kota telah memberikan imbauan dan teguran kepada PKL yang berjualan di lokasi terlarang, seperti trotoar Jalan KZ Abidin hingga pusat toko modern di Soeprapto. Teguran ini bertujuan agar pedagang mematuhi ketentuan yang berlaku dan bersedia direlokasi. Langkah ini penting untuk menciptakan ketertiban serta meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu, Sahat Marilutua Situmorang, menjelaskan bahwa tim gabungan telah melakukan pendataan dan pendekatan persuasif. Pendekatan ini melibatkan Disperdagrin, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, serta OPD terkait lainnya. Fokus utama saat ini adalah pendataan dan pendekatan agar proses pemindahan berjalan tertib dan tanpa gejolak.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen menyediakan lokasi relokasi yang lebih layak dan sesuai aturan bagi para PKL. Lokasi di PTM dianggap memenuhi standar untuk aktivitas perdagangan yang nyaman dan tertib. Diharapkan para pedagang dapat bersikap kooperatif dan mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama.
Satpol-PP Kota Bengkulu juga telah memfasilitasi beberapa pedagang yang meminta bantuan untuk membongkar lapak mereka. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membantu proses transisi. Kolaborasi antar dinas terkait memastikan bahwa semua aspek relokasi ditangani dengan baik.
Dengan adanya relokasi ini, diharapkan kawasan Jalan KZ Abidin I dan sekitarnya menjadi lebih rapi dan tertib. Penataan ini tidak hanya menguntungkan pengguna jalan, tetapi juga menciptakan citra kota yang lebih baik. Upaya ini mencerminkan visi pemerintah kota untuk mewujudkan lingkungan perkotaan yang teratur dan berdaya saing.
Advertisement
Sumber: AntaraNews