Pemkot Bogor Perketat Pengawasan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Demi Transparansi Keuangan

Pemerintah Kota Bogor memperketat pengawasan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menghindari penyalahgunaan fasilitas penting ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Bogor Perketat Pengawasan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Demi Transparansi Keuangan
Pemerintah Kota Bogor memperketat Pengawasan KKPD Pemkot Bogor untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mencegah penyalahgunaan fasilitas penting ini. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Bogor secara resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Langkah ini diambil untuk menjamin pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bogor dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pengetatan pengawasan KKPD ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, pada Rabu (02/4). Ia menekankan bahwa KKPD harus dimanfaatkan secara optimal sesuai kebutuhan dan perencanaan. Fasilitas ini dirancang untuk mendukung efisiensi transaksi di berbagai perangkat daerah.

Pengawasan ketat ini dilakukan menyusul penandatanganan perjanjian kredit fasilitas KKPD dengan Bank BJB. Seluruh perangkat daerah diimbau untuk tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut. Setiap transaksi akan terdeteksi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi serius jika terjadi pelanggaran.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan bahwa penggunaan KKPD merupakan instrumen penting untuk kemudahan pengelolaan keuangan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa fasilitas ini harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Penyalahgunaan KKPD akan berujung pada peringatan dan sanksi yang tegas.

Sistem pengawasan yang diterapkan memungkinkan pertanggungjawaban dilakukan secara real time. Setiap transaksi yang menggunakan KKPD wajib segera dilaporkan oleh perangkat daerah. Hal ini penting mengingat adanya batas waktu pembayaran setiap akhir bulan sebelum pengisian ulang dana (top up) dilakukan.

Denny Mulyadi secara khusus memperingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak tergoda untuk menyalahgunakan fasilitas KKPD. Ia menekankan bahwa semua transaksi dapat dengan mudah terdeteksi. Konsekuensi pemeriksaan yang berat akan menanti bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menjelaskan bahwa KKPD kini telah diterapkan di 49 perangkat daerah. Implementasi ini difasilitasi penuh oleh Bank BJB sebagai mitra perbankan. Keberadaan KKPD diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transaksi keuangan daerah.

Lia Kania Dewi mengungkapkan harapannya agar optimalisasi penggunaan KKPD dapat terus meningkat. Targetnya adalah mencapai 40 persen dari total anggaran persediaan yang ada. Peningkatan ini akan sangat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Menurut Kepala Cabang Bank BJB Bogor, Heru Baharudin, KKPD merupakan inovasi yang pertama kali dikembangkan di Kota Bogor. Keberhasilan implementasinya menjadikan Kota Bogor sebagai percontohan bagi daerah lain di Indonesia. Ini menunjukkan komitmen kuat Pemkot Bogor dalam modernisasi sistem keuangan.

Pada tahun 2026, yang menandai tahun ketiga implementasi KKPD, Bank BJB telah menyediakan plafon sebesar Rp15 miliar. Angka ini disesuaikan dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bogor. Plafon ini diharapkan mencukupi kebutuhan transaksi seluruh perangkat daerah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi