Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2025 dari LAN RI

Pemerintah Kota Denpasar berhasil meraih penghargaan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025 dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, menandai keunggulan dalam penyusunan kebijakan daerah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2025 dari LAN RI
Pemerintah Kota Denpasar berhasil meraih penghargaan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025 dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, menandai keunggulan dalam penyusunan kebijakan daerah. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Denpasar, Bali, baru-baru ini mengukir prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025 dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan keberhasilan Pemkot Denpasar dalam menyusun kebijakan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penganugerahan prestisius tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Selasa, 25 November, di Grand Ballroom Hotel Novotel Samator, Surabaya. Kepala Badan Administrasi Negara RI, Muhammad Taufiq, secara simbolis menyerahkan penghargaan ini, menegaskan pengakuan nasional terhadap kinerja Pemkot Denpasar.

Dengan nilai IKK Instansi mencapai 92,31, Pemkot Denpasar berhasil masuk dalam Kualifikasi Unggul Kategori Pemerintah Kota berdasarkan hasil pengukuran IKK nasional. Capaian ini menunjukkan bahwa kebijakan-kebijakan yang dirumuskan oleh Pemkot Denpasar telah melalui proses yang matang dan terbukti efektif dalam pelaksanaannya.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengungkapkan bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemkot Denpasar berjalan baik. Ia menegaskan komitmen pemerintah kota untuk terus memperbaiki penyusunan kebijakan, termasuk peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali).

Menurut Jaya Negara, perbaikan ini bertujuan agar setiap kebijakan yang diterapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. "Penghargaan ini jadi bukti kebijakan yang dilaksanakan Pemkot Denpasar berjalan baik berupa perda dan perwali sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Capaian ini juga mencerminkan dedikasi Pemkot Denpasar dalam memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga relevan dan responsif terhadap kebutuhan warga. Proses penyusunan kebijakan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik menjadi prioritas utama.

Kepala Badan Administrasi Negara RI, Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa penganugerahan IKK merupakan upaya strategis untuk mendukung keberhasilan Reformasi Birokrasi Nasional. LAN RI secara rutin menyelenggarakan penilaian IKK sebagai salah satu indeks penting dalam evaluasi Reformasi Birokrasi di seluruh instansi pemerintah.

Pengukuran IKK dilakukan terhadap produk hukum daerah yang diundangkan dalam rentang waktu 2022 hingga 2024, dengan memenuhi sejumlah aspek penilaian yang ketat. Tahapan penilaian dimulai dari Pengukuran Mandiri, dilanjutkan Analisis Meja, serta penilaian dan validasi oleh tim ahli.

Pada Pengukuran Nasional IKK Tahun 2025, sebanyak 548 instansi berpartisipasi, terbagi menjadi dua klaster: partisipasi penuh (468 instansi) dan commited participant (80 instansi). Dari 1379 objek pengukuran yang tersebar di berbagai sektor, hanya 6,41 persen instansi yang berhasil meraih kualifikasi unggul, termasuk Pemkot Denpasar.

Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, menjelaskan bahwa IKK adalah penilaian kualitas kebijakan pemerintah yang dilakukan oleh LAN. Indikator penilaian IKK mencakup empat aspek utama, yaitu perencanaan, penyusunan/perumusan, implementasi, dan evaluasi kebijakan.

Capaian penilaian IKK ini menjadi salah satu indikator penting dalam pencapaian Reformasi Birokrasi, khususnya dalam aspek Deregulasi Kebijakan. Pengukuran IKK secara nasional pertama kali dilakukan pada tahun 2021 dan dilaksanakan setiap dua tahun sekali.

Pemkot Denpasar telah secara rutin mengikuti pengukuran IKK, menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, Pemkot Denpasar meraih nilai 90,61 dengan kategori sangat baik, menempati Peringkat 1 Nasional Kategori Pemerintah Daerah. Peningkatan ini berlanjut hingga tahun 2025 dengan kategori unggul dan nilai IKK Instansi 92,31.

  • Tiga produk hukum yang menjadi objek pengukuran IKK Pemkot Denpasar pada tahun 2025 meliputi:
  • Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  • Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
  • Perwali Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur.

Pengukuran IKK di Pemkot Denpasar dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, dengan melibatkan perangkat daerah terkait dalam pemenuhan data dukung dan indikator. Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan daerah yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat akan terus dijaga.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi