Patgulipat Beralihnya Tanah Nelayan di Pesisir Tangerang
Lahan-lahan yang sebelumnya dihuni warga akan berubah wujud menjadi bangunan untuk kawasan komersil.
Kampung pesisir di wilayah Tangerang perlahan mulai menghilang. Lahan-lahan yang sebelumnya dihuni warga akan berubah wujud menjadi bangunan untuk kawasan komersil.
Warga pesisir Tangerang mengakui lahan mereka sudah dibeli. Tetapi, mereka curiga pembelinya adalah calo, bukan pengembang yang memang ingin mengalihfungsikan lahan itu.
“Kami tidak tahu PT (perusahaan) apa yang membeli kami. Katanya perusahaan pengembang ternama tapi rasanya tidak mungkin langsung beli ke masyarakat, dia melalui vendor-vendor. Jadi kami tidak dipertemukan dangan pembeli langsung. Si penjual dan pembeli tidak dipertemukan,” curhat KH, warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, saat berbincang santai dengan wartawan.
Menurutnya, proses jual-beli tanah dan bangunan warga di Desa Kohod umumnya dilakukan oleh oknum pemerintah desa dan vendor (calo). Tetapi, mereka kerap mengatasnamakan proyek pemerintah untuk menguasai dan menakut-nakuti warga agar lahan dan bangunan rumahnya dijual melalui mereka.
"Kalau Pemdes memang pasti terlibat, karena kami tidak pernah dipertemukan dengan pembelinya. Kami tetap bertahan dan kami sudah kuat di mari, kalau mereka mau bayar sesuai, kami pergi. Kalau tidak kami bertahan,” jelas KH yang hidup bersama puluhan KK lain di Kampung Alar Jiban.
Selama lima tahun terakhir, warga Alar Jiban mengaku hanya dihadapkan aparat pemerintah desa yang bertindak selaku negosiator dan juru bayar atas lahan milik masyarakat. Mereka juga dijanjikan tempat relokasi sesuai luas lahan dan bangunan sebagai ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan pengembang.
“Tapi sampai saat ini mereka yang menerima relokasi belum juga dapat sertifikat. Inikan enggak jelas, jangan-jangan nanti mereka digusur juga karena menempati lahan orang lain,” kata DS warga lain.
Menurut dia, sebelumnya masyarakat di Kampung Alar Jiban diberikan kompensasi ganti kerugian atas tanah bangunan rumah senilai Rp1 juta per meter. Kemudian naik menjadi Rp1,5 juta dan saat ini naik menjadi Rp2 juta permeter.
“Itu untuk bangunan rumah tinggal. Kalau tanah saja hanya Rp100.000 per meter sementara NJOP disini sudah Rp103.000 engga tahu kalau tanah sawah atau empang, itu harga untuk tanah darat,” ujarnya.
Lantas Siapa Calo yang Dimaksud?
KH dia mau berburuk sangka. Tapi dia curiga pada aparatur desa. Kedudukannya apa, dia tak menyebut spesifik.
“Yang turun ke desa-desa saja hanya petugas desa saja, kayak misalkan sekdes. Tidak ada negosiasi sama pembeli sama sekali tidak ada, pertama dihargai 1 juta kami tolak, terus kedua dihargai Rp1,5 kami tolak lagi dan ini ketiga dibeli rata-rata Rp2 juta itu untuk bangunan rumah. Mungkin bagi mereka yang bagaimana, ada juga yang menerima makanya kami yang bertahan sekitar 40 kk,” jelas dia.
Hal senada juga dirasakan warga Kampung Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang warga mengisahkan selama ini, pengembang begitu culas membeli tanah mereka dengan menetapkan harga sepihak.
"Coba pikir, sehari ditawar langsung diurug. Belum tentu deal sama pemilik tanah, tapi kalau sudah diurug, mau enggak mau. Dan semua orang juga pada tahu cara-cara itu yang mereka gunakan," ujar AL, warga Tanjung Pasir
Menurutnya, desa yang pertama kali rata dengan tanah adalah Kampung Muara. Disusul Kampung Garapan, Desa Garapan. Dia pun tak tahu keperluan pengembang menguasai lahan empang, kali dan tanah darat masyarakat di sana. Meski belakangan, mereka mendapat informasi kawasan itu akan direklamasi oleh pengembang yang pernah mereklamasi pantai di Jakarta.