Cerita Nelayan Pesisir Tangerang Bertahan dari Gempuran Janji Pengembang PIK2
Mereka memilih bertahan, karena penetapan harga ganti rugi atas tanah dan bangunan dari pengembang di bawah harga pasaran.
Sebagian warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memilih bertahan dari rencana relokasi dan penggusuran tanah yang akan dikuasai pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah pesisir utara Tangerang.
Mereka memilih bertahan, karena penetapan harga ganti rugi atas tanah dan bangunan dari pengembang di bawah harga pasaran.
"Kalau saya masih termasuk yang bertahan, karena saya maunya jual bebas sesuai harga pantas. Karena kami akan cari tempat baru di luar Desa Kohod," ungkap seorang warga berinisial KH, di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Dia mengakui saat ini tersisa sekitar 40 rumah dari ratusan rumah dan bangunan yang dulunya merupakan perkampungan nelayan itu. Sementara sebagian besar warga di kampung Alar Jiban memilih menuruti keinginan aparat desa dan para calo untuk direlokasi dan menerima pembayaran ganti rugi.
"Sebagian besar menerima relokasi dan telah menerima uang ganti rugi yang baru 80 persen. Tempat relokasi mereka juga tidak jelas alas haknya. Karena sudah 5 tahun mereka tidak diberikan alas hak berupa sertifikat atau lainnya," ujar nelayan pencari udang ini.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, ratusan rumah dan bangunan terlihat telah rata dengan tanah, sementara beberapa lainnya masih terlihat utuh meski nampak tidak lagi dihuni.
Sejumlah truk bertonase besar juga terlihat terparkir dengan penuh material tanah di area yang dulunya dikenal sebagai kampung nelayan di Desa Kohod.
Beberapa patok berupa tiang bambu dan bendera juga terpasang di area lahan tersebut. Sementara di sisi dekat pantai juga tertancap baliho besar bertuliskan 'Lokasi Kota Bagan' tertanda PIK2.