Penertiban Pantai Bingin Bali Alot, Warga Lawan Pemda: Ini Tanah Nenek Moyang
Penertiban Pantai Bingin di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, berjalan alot.
Penertiban Pantai Bingin di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, berjalan alot. Warga menolak pembongkaran puluhan bangunan ilegal yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda), Senin (21/7).
"Jadi, pemerintahan daerah mestinya bisa memberikan kebijakan. Kebijakan itu dalam arti begini, paling tidak rentang minimal 5 tahun, maksimal 10 tahun. Setelah itu, rakyat sendiri yang membongkar. Kan mereka dapat juga mengembalikan nilai investasi yang dia buat," kata warga bernama Sujastra saat ditemui merdeka.com di Pantai Bingin.
"Kemudian, kalau bertanya-tanya 'Kenapa anda membangun?'. Ini kan tanah dari nenek moyang. Memang pemerintah punya sertifikat? Kan pemerintah juga tidak punya sertifikat. Baru akan mengurus," imbuhnya.
Salah satu alasan warga menolak lantaran adanya informasi bahwa diduga ada peran investor akan mengelola kawasan tersebut.
"Beritanya investor yang atas ini akan mengelola ini nanti. Itu berarti kan mengkhianati masyarakat. Sedangkan dia berpihak pada investor. Ada dugaan, karena (investor) yang di Canggu itu lari ke sini. Karena di sana dipersoalkan oleh masyarakat," ujarnya.
"Kalau dugaan itu benar nanti, berarti rakyat di sini harus melawan. Berarti kita harus bersatu di sini," jelasnya.
Pihaknya juga mengaku, bahwa masyarakat sebenarnya juga mengetahui kalau di kawasan Pantai Bingin adalah ruang terbuka hijau yang tidak boleh dibangun.
"Sudah dari dulu. RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) itu kan baru kemarin. Kalau (kawasan) ini sudah turun-temurun. Dari dulu tempat jukung kemudian jadi warung, dari warung jadi penginapan. Karena perkembangan pariwisata ikut naik begitu," ujarnya.
Pihaknya juga meminta, bahwa kawasan Pantai Bingin semestinya dikembalikan ke masyarakat dan diposisikan secara berkeadilan dan menurutnya di kawasan Badung ini juga ada kawasan terbuka hijau yang dibangun secara ilegal tetapi tidak ditindak.
"Kenapa yang lain dibiarkan demikian, kok bisa? Kalau tidak dilakukan hal yang sama itu kan tidak adil. Kalau dia berani menindas rakyat sendiri, sedangkan dia tidak berani melawan investor," jelasnya.
Sementara, Kuasa hukum masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung dari ABL Law Office, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, agar bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam rencana pembongkaran bangunan di kawasan Pantai Bingin.
"Buat kami sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan kepada pemerintah daerah tindak tunduk terhadap hukum. Di mana gugatan kami sedang diregistrasikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Denpasar," kata Alex Barung.
Dia menyatakan, seharusnya Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Badung harus tunduk pada hukum dan pihaknya juga sudah melayangkan permohonan gugatan ke PTUN Denpasar, untuk dilakukan penundaan eksekusi di Pantai Bingin.
"Di mana permohonan kami ada tergugat di pemerintahan daerah mohon penundaan eksekusi setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Nah, perihal eksekusi hari ini kami sangat menyayangkan, karena di mana masyarakat Pantai Bingin itu menguasai kawasan Bingin itu sejak turun menurun. Dan belum keluar Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang tahun 1989 maupun Undang-undang Peraturan tata ruang tahun 1992," jelasnya.
Kemudian, sebelum peraturan itu dilahirkan atau diterbitkan, masyarakat di Pantai Bingin sudah menguasai atau memanfaatkan kawasan Bingin sebagai mata pencarian. Dan menurutnya, pemerintah dengan mengacu pada Undang-undang dasar secara konstitusional wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga yang terdampak pembongkaran, terutama para pekerja.
"Kami mendukung penegakan peraturan dari pemerintah. Tetapi kita kembali kepada tenaga kerja. Tenaga kerja di sini 1.500 sampai 2.000 dan Undang-Undang Dasar menyatakan, setiap masyarakat harus mendapatkan penghidupan yang layak. Penegakan pemerintah dalam eksekusi hari ini tidak menyiapkan lapangan kerja bagi para pekerja itu sebagai memenuhi kebutuhan primer," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin pembongkaran bangunan ilegal yang berlokasi di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (21/7).
Pembongkaran itu juga melibatkan petugas Satpol PP, Kepolisian hingga TNI dan melakukan pembongkaran di sebuah restoran sebagai simbolis. Bangunan yang dibongkar ada puluhan, terdiri atas vila, homestay, restoran, dan fasilitas wisata lainnya yang diduga melanggar sejumlah Peraturan Perundang-undangan.
Namun, dalam pembongkaran itu diwarnai histeris para pekerja dan mereka juga membawa pamflet yang menolak pembongkaran dan bertuliskan "Save Bingin" dan "Info Loker". Dan juga membentangkan spanduk "Kami Menolak Pembongkaran Usaha Pantai Bingin".
Selain itu, dengan histeris para pekerja meneriakkan "Siapa yang bayar BPJS Pak", dan mereka juga berteriak "Kita cari kerja di mana" dan "Tolong Anak Saya makan apa?" Lalu juga berteriak "Kalian Pemerintah mana hatinya".
Sementara, Gubernur Koster mengatakan bahwa pembongkaran di Pantai Bingin karena mereka mendirikan bangunan di atas lahan Pemerintah Kabupaten Badung tanpa izin.
"Pertama lahan ini adalah lahan milik Pemda Badung terdaftar dalam aset Pemda Badung. Jadi bangunan ini adalah bangunan bukan di atas hak milik per orangan. Itu pelanggaran," kata Koster.
Gubernur Koster juga menyatakan, bahwa bangunan di Pantai Bingin ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali maupun pemerintah Kabupaten Badung mengenai tata ruang.
"Ini adalah kawasan hijau dan bangunannya tidak ada yang berizin," imbuhnya.
Dia juga menyatakan, bahwa di Pantai Bingin yang dibongkar ada 48 bangunan karena pembangunannya ilegal dan tidak memiliki izin.
"Ada 48 bangunan, ada vila ilegal semuanya ilegal orang tidak ada pakai izin. (Apakah ada vila milik bule) itu masih ditelusuri. Ada 48 bangunan ilegal di sini," jelasnya.
Gubernur Koster juga menyampaikan, kenapa baru saat ini dibongkar karena butuh proses dan juga sudah diberikan peringatan.
"Kan perlu proses, peringatan satu, dua, tiga dan setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali (baru dibongkar)," ujarnya.