Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengkaji keberadaan warga ilegal milik pemerintah pusat di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Saat ini, sedang dilakuka pendataan untuk memastikan langkah apa yang akan diambil.
Lahan itu sejatinya milik Pemkot Depok, PP Properti dan Kementrian Sekretariat Negara (Setneg).
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mendatangi Kampung Baru untuk melihat langsung keberadaan warga ilegal yang telah membangun hunian di sana. Kepada Dedi, warga menolaj digusur karena tetap mengeluarkan uang dan dibayarkan ke pihak tertentu meski tak memiliki lahan itu secara permanen.
Uang yang mereka bayarkan mulai dari Rp5 juta hingga Rp 20 juta per kavling tergantung luasan lahan.
“Ibu dapat tanah di sini ada yang beli engga?,” tanya Dedi kepada warga, Jumat (9/5).
Warga mengaku mereka membayar uang untuk penggantian lahan garapan. Namun mereka tidak menyebut itu sebagai akad jual beli.
“Bukan beli pak, tapi alih lahan garapan baru,” kata salah satu warga.
Dedi menanyakan berapa harga yang dibayarkan warga pada penggarap. Mereka merogeh kocek lumayan banyak, kisaran Rp5 juta-Rp20 juta.
“Tergantung pak macam-macam. Ada yang Rp 5 juta per kavling. Ada Rp 10 juta, ada Rp 20 juta,” jawab warga.
Salah satu ibu rumah tangga yang menempati lahan sejak tahun 2000 menceritakan, saat itu dia ditawari seseorang menempati lahan tersebut. Karena saat itu tidak memiliki rumah, dia langsung mengiyakan.
“Tahun 2000 saya engga punya rumah, beliau (Pak Marpaung) kasihan ke saya, katanya silakan di sini, karena asalnya bareng orang tua juga,” ungkap wanita itu.
Warga lainnya juga sempat membayarkan uang sewa kavling. "Ada yang menjadi Rp65 jt per kavling, Rp35 juta. Bayar ke yang garap awalnya. Saya garap, lalu ada orang mau ya saya jual. Ganti tenaga waktu penggarapan,” kata pria tersebut.
Pengakuan warga membuat Dedi kaget. Bagaimana mungkin tanah miliki negara disewakan orang per orang.
“Mau sama mau,” kata warga menjabat kebingungan Dedi.
Dedi menegaskan hal itu tidak dibenarkan karena merugikan negara. Meski diakuinya aset berupa lahan yang dimiliki negara sering kali luput dari perhatian.
“Banyak tidak tersertifikatkan, tidak ada yang urus. Akhirnya orang bikin bangunan di situ. Giliran negara butuh, harus ada kerahiman. Biayanya mahal. Bahkan banyak tanah negara yang tiba-tiba bersertifikat. Tanah sungai banyak bersertifikat, pinggir laut banyak yang bersertifikat. Yang belum ada sertifikatnya udara sampai hari ini,” ujarnya.
Advertisement
Warga Harap jadi Perkampungan buat Pendatang
Mayoritas warga di sana adalah pendatang. Mereka ingin lahan yang selama ini ditempati dijadikan perkampungan. Namun permintaan warga tak serta merta diterima Dedi.
"Yang punya tanahnya kan bukan pemprov. Yang punya tanahnya Kementrian Sekretariat Negara. Jadi kita serahkan pada Mensesneg,” kata Dedi.
Menurut penjelasan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, hasil pendataan sementara ada 91 kepala keluarga (KK) dengan 299 jiwa di wilayah itu.
“Nah jumlah dari situ hanya satu yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Depok, domisili. Yang lain domisilinya ada yang dari Jakarta, Medan dan lain-lain. Sementara yang ber-KTP Depok juga bukan berada di wilayah sini tapi di RT lain di wilayah sini,” kata Chandra.
Advertisement
Serahkan Keputusan Pada Mensesneg
Setelah mendengarkan laporan itu, Dedi akan menyampaikan kepada Menteri Setneg bahwa ada lahan Setneg di Depok yang dihuni oleh warga. Di mana warga sudah ada yang memiliki KTP Depok, tetapiada yang belum.
"Selanjutnya mohon arahan ke pak Mensesneg apa yang akan dilakukan terhadap tanah tersebut. Mau diapain? Karena bapak yang punya tanah. Secara prinsip sudah klir, pendataan sudah,” tukasnya.
Dedi menegaskan tidak dapat memutuskan apakah warga masih bisa tinggal di lokasi tersebut atau tidak. Karena secara kewenangan, lahan tersebut bukan berada di kewenanganya.
“Saya tidak bisa memutuskan itu kan kewenangannya bukan di Gubernur, kan kewenangannya di pemilik lahan. Pemilik lahannya kan tiga, Pemkot, Setneg, dengan PP. Gubernur kan hanya sekedar menengahi dan kemudian agar semuanya ada solusi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Setneg mengatakan lahan tersebut bukannya dibiarkan tak terurus. Pada tahun 2013 lahan tersebut sudah ada yng menghuni. Dan tahun 2014 Setneg melakukan penertiban serta memasang pagar namun dijebol.
“Tahun 2013 sudah ada yang masuk 2014 kami tertibkan pasang pagar keliling tapi dijebol tahun 2020. Disamping Mahogani,” kata perwakilan Setneg.