Pasutri WNA Sulap Kontrakan di Denpasar Jadi Kebun Ganja Hidroponik, Pemasok Bibit Diburu Polisi
Pengungkapan kasus kebun ganja hidroponik ini terungkap dari laporan masyarakat.
Polda Bali menangkap pasangan suami-istri Warga Negara Asing (WNA), karena memiliki kebun ganja di rumah kontrakan disewa di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Kedua pelaku berinisial NR (31) asal Belanda dan istrinya berinisial KV (33) asal Rusia ditangkap saat kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek kontrakan ditempati pasutri itu pada Rabu (1/10) siang.
Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant mengatakan, pelaku KV atau istrinya tidak dihadirkan karena dalam kondisi sakit, hanya pelaku NR atau suaminya saja.
"Satunya sedang sakit, sehingga kita tidak dibawa ke sini, masih kita rawat. Dia adalah suami-istri cuman kami mendalami perannya dari si istri ini apa. Apakah dia hanya mengetahui ataukah dia juga banyak membantu. Tetapi dari hasil pemeriksaan awal yang bersangkutan (KV), hanya dia tahu saja. Tapi dia juga tidak bisa melakukan perbuatan apa-apa untuk melaporkan, karena suami-istri," kata Radiant saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (3/10).
Kronologi Pengungkapan Kasus
Radiant mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan mencurigakan yaitu clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik dilakukan WNA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara sekaligus TKP.
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan di seputaran TKP hingga Rabu (1/10) sekitar pukul 12.30 WITA dan menangkap pasutri WNA itu di depan rumah kontrakan.
Kepolisian kemudian menggerebek dan ditemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak. Ganja itu terbagi menjadi beberapa area untuk dijadikan pelaku melakukan pembibitan, penanaman hingga area perkebunan hidroponik pohon ganja tersebut.
Di lantai dua kontrakan itu, kepolisian menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi serbuk warna hijau bertuliskan NPK. Barang bukti itu ditemukan di ruang keluarga lantai dua kontrakan tersebut.
Kepolisian juga menemukan sebuah plastik klip berisi serbuk warna putih bertuliskan NPK Magnesium, sebuah wadah bertuliskan germination 70 persen fairy red MRN berisi serbuk warna hitam. Kemudian sebuah plastik klip berisi serbuk warna hijau muda bertuliskan mycorrhiza, botol-botol plastik dan bungkusan untuk penyubur tanaman.
Selain itu, kepolisian juga menemukan 142 pot plastik kecil berwarna hitam dan putih, empat persegi berwarna putih, 100 pot berwarna hitam, lima pot berisi media tanaman, sebuah wadah ukur dan satu botol plastik masing-masing berisi media tanam dan kecamba. Serta satu plastik klip diduga biji ganja, satu kotak berwarna hitam berisi biji-biji kering diduga biji ganja.
Kemudian di area dua ada satu kipas, satu alat pengukur suhu, satu alat humidifer, dua lampu pencahayaan, rangkaian peralatan listrik. Kemudian di area pertumbuhan, satu rangkaian blower, CCTV, alat pengatur suhu, lampu pencahayaan, rangkaian peralatan listrik.
Dan di area koridor penanaman ditemukan satu kontainer media tanam hidroponik, berisi rangkaian peralatan hidroponik, satu plastik klip berisi gabus media tanam hidroponik, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi saty meter.
"Ini sangat terorganisir karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV," kata Radiant
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa tersangka NR sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen.
Selain itu, tersangka NR juga mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial Mr. C yang dalam pengembangan lebih lanjut kepolisian. Tersangka NR, diketahui pada Bulan Mei 2025 mulai melakukan pembibitan, serta mengaku belum sempat melakukan panen terhadap tanaman ganja tersebut.
"Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan Mr C dan jaringannya yang ada di Bali maupun sumber barang atau benih narkotika jenis ganja tersebut. Sementara saat ini, kita dalami karena Mr. C ini yang memberikan dana atau mungkin ada pihak lain atau orang lain," jelasnya.
Radiant menyatakan bahwa mereka masuk ke Pulau Bali sekitar Bulan Maret 2025, karena mereka tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)
"Sehingga dia masuk tiga bulan kemudian keluar lagi ke berangkat ke Thailand. Sehingga kalau untuk panen, sampai saat ini menurut keterangan bahwa dia belum panen," ujarnya.
Kepolisian juga menyampaikan bahwa ganja-ganja tersebut kemungkinan besar untuk dijual kembali, karena juga ditemukan sebuah timbangan narkotika. Selain itu, di dalam rumah tersebut tidak ada laboratorium berbeda dengan kasus di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, yang dulu ditemukan adanya laboratorium.
"Jadi hanya dalam satu kamar itu dia buat kayak tenda untuk melakukan penanaman, penyemaian biji ganja," ujarnya.
Kemudian, untuk peran si istri atau pelaku KV masih didalami apakah akan dijadikan tersangka dan masih ada waktu 3x4 jam untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada KV.
"Karena kan kita harus ada bukti-bukti petunjuk, karena kita tidak boleh juga langsung menyampaikan bahwa ada orang di situ yang bersangkutan, dia tidak berbuat apa-apa terus kita langsung menjadikannya tersangka. Tentunya kita harus ada bukti-bukti lain, bukti petunjuk untuk menyeret bahwa yang bersangkutan juga ada peran di dalam hal penanaman ganja tersebut," ujarnya.
Tersangka NR, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan l dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.