Sudah Sempat Panen, Segini Cuan yang Didapat Penanam Ganja di Rumah Kontrakan Jombang
Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menyebut, Rama telah melakukan satu kali panen sebelum ditangkap.
Polres Jombang mengungkap praktik penanaman ganja secara hidroponik di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku bernama Rama (43), ditangkap setelah kedapatan menanam ratusan batang ganja yang sebagian telah dipanen dan dijual.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menyebut, Rama telah melakukan satu kali panen sebelum ditangkap. Hasil panen tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga dijual kepada pelanggan.
“Sudah sempat panen dan dijual. Dari interogasi awal, ganja itu dijadikan rokok,” ujar Bowo saat dikonfirmasi, Selasa (16/12).
Dijual Rp1,2 Juta per Ons
Bowo menjelaskan, tanaman ganja yang mengandung zat psikoaktif tetrahidrokanabinol (THC) itu dijual dengan harga sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dihitung per kilogram, nilainya mencapai sekitar Rp13 juta.
Atas perbuatannya, Rama dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132.
“Ancaman hukuman paling ringan 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, bisa juga seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Bowo.
Saat ini, Rama masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Kronologi Penggerebekan
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka Y (Yulius), yang sebelumnya ditangkap di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan pada Senin (15/12/2025) siang.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 110 batang ganja hidup yang ditanam dalam pot, ganja kering seberat 5,3 kilogram, serta ganja yang direndam dalam toples.
“Barang bukti ditemukan di dua kamar tidur, dapur, dan ruang belakang. Rumah itu dilengkapi pendingin ruangan,” jelas Ardi.
Ardi juga mengungkap bahwa Rama memperoleh bibit ganja dari luar negeri melalui pembelian online. Ia telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan dan mengaku sudah sekali panen.
“Pengakuan pelaku, sudah berjalan tiga bulan dan satu kali panen. Tapi keterangan itu masih kami dalami,” tambahnya.
Meski Rama mengklaim bahwa ganja tersebut ditanam untuk kebutuhan pribadi, penyidik masih terus mendalami motif dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.