Polres Jombang akhirnya menguraikan secara rinci peran setiap tersangka yang terlibat dalam praktik penanaman ganja menggunakan sistem greenhouse di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Setiap pelaku disebut memiliki tugas dan besaran upah yang berbeda.
Kasatreskoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa jaringan ini tidak berdiri dari satu orang saja. Ada struktur kerja, pembagian peran, hingga alur pendanaan yang membuat kebun ganja tersebut bisa berjalan selama berbulan‑bulan.
Advertisement
Tokoh sentral dalam kasus ini adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) atau Danto, warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Ia disebut sebagai penyandang dana sekaligus pengarah utama. Istrinya, Ike Dewi Sartika (40) dari Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo, bertugas membeli seluruh perlengkapan yang dibutuhkan untuk membangun dan mengoperasikan greenhouse.
Selain pasangan tersebut, polisi juga menetapkan dua tersangka lain. Rama Susanto (43), warga Surabaya yang tinggal di Prambon, Nganjuk, berperan sebagai peneliti tanaman ganja. Sementara Yulius Vasih alias Jayus (35), warga Sidowarek, Ngoro, Jombang, direkrut untuk merawat tanaman sehari‑hari.
“R ini mengaku sebagai peneliti tanaman. Ia kemudian mengenal D, yang juga dikenal sebagai penulis buku dan peneliti ganja,” ujar Bowo, Kamis (18/12).
Advertisement
Rama disebut mempelajari teknik budidaya ganja secara otodidak melalui media sosial. Ia mengaku hanya sebagai pencinta tanaman, namun sejumlah peralatan yang ia gunakan ternyata berasal dari Danto.
Dalam jaringan ini, Yulius menjadi pekerja lapangan. Ia bertugas menyiram, memantau pertumbuhan, dan merawat tanaman ganja di greenhouse. Untuk tugas tersebut, ia menerima upah Rp 2,5 juta per bulan.
“Y direkrut R untuk merawat tanaman dan dibayar Rp 2,5 juta per bulan,” jelas Bowo.
Rama sendiri mendapat bayaran lebih tinggi, yakni antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta per bulan, yang seluruhnya berasal dari Danto sebagai pemodal.
“R menerima upah dari D dengan kisaran Rp 3,5 juta sampai Rp 5,5 juta per bulan,” tambahnya.
Para tersangka mengontrak rumah di Mojongapit selama sekitar 10 bulan dan menjadikannya lokasi greenhouse ganja yang dilengkapi perangkat elektronik pengatur suhu dan cahaya.
Advertisement
Kasus ini bermula dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Diwek, pada Minggu (14/12). Dari pemeriksaan, polisi menelusuri asal biji ganja yang dibeli Yulius hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Mojongapit pada Senin (15/12) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Rama serta menyita 156 pot berisi tanaman ganja, 32 gram ganja kering, 5,16 gram ganja basah, tiga toples fermentasi, dan berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk mengoperasikan greenhouse.