Polres Rejang Lebong Ungkap Praktik Penanaman Ganja Ratusan Batang oleh Residivis
Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang residivis berinisial MHK (48) yang kedapatan menanam ratusan batang ganja di pekarangan rumahnya, mengungkap praktik ilegal penanaman ganja di wilayah tersebut.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengamankan seorang warga berinisial MHK (48) atas dugaan serius penanaman ratusan batang ganja di pekarangan rumahnya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satresnarkoba dan Satuan Intelkam Polres Rejang Lebong pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 12.30 WIB, menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas narkotika.
Pengungkapan kasus penanaman ganja Rejang Lebong ini bermula dari informasi berharga yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran serta penanaman tanaman terlarang tersebut. Informasi tersebut menunjuk pada salah satu rumah warga di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, yang kemudian menjadi fokus penyelidikan.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M Hasan Basri menjelaskan bahwa petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggeledahan. Proses penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dan disaksikan langsung oleh ketua RT serta RW setempat, memastikan setiap prosedur hukum telah dipatuhi dan transparan.
Detail Penemuan dan Barang Bukti Penanaman Ganja Rejang Lebong
Dalam penggeledahan yang cermat tersebut, petugas menemukan ratusan batang ganja yang ditanam secara rapi di berbagai media tanam. Tanaman ganja ini ditemukan dalam polybag, pot plastik, pot semen, karung, hingga wadah lainnya yang tersebar di sekitar kediaman pelaku, menunjukkan upaya sistematis dalam penanaman.
AKP M Hasan Basri merinci barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk 14 polybag berisi 33 batang ganja kecil dan 20 karung berisi 42 batang ganja kecil. Selain itu, terdapat 18 pot plastik yang menampung 45 batang ganja kecil, serta sejumlah pot dan wadah lain yang totalnya mencapai ratusan batang ganja, baik ukuran kecil maupun besar, menegaskan skala operasi ilegal ini.
Tidak hanya tanaman ganja segar, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa ganja kering siap pakai dan biji-bijian ganja. Penemuan ini semakin memperkuat bukti bahwa pelaku tidak hanya menanam tetapi juga mengolah dan mempersiapkan ganja untuk konsumsi atau peredaran.
Saat ini, tersangka pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba guna mendalami lebih lanjut kasus penanaman ganja Rejang Lebong ini serta mencari kemungkinan adanya jaringan lain.
Latar Belakang Residivis dan Motif Penanaman Ganja
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, terungkap bahwa tersangka MHK bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkotika. Ia diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika jenis ganja yang pernah ditangkap pada tahun 2014 lalu, menunjukkan pola perilaku berulang dalam kejahatan narkoba.
Pada kasus sebelumnya, MHK dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Curup dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Riwayat kriminal ini menambah bobot pada kasus penanaman ganja yang baru saja terungkap, mengindikasikan bahwa pelaku tidak jera setelah menjalani hukuman.
AKP M Hasan Basri menambahkan bahwa tersangka pelaku mengakui seluruh tanaman ganja tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan, tanaman ganja itu ditanam untuk dikonsumsi sendiri, sebuah motif yang sering ditemukan dalam kasus serupa.
Selain untuk konsumsi pribadi, sebagian dari hasil penanaman ganja tersebut juga rencananya akan dijual oleh tersangka. Motif ganda ini menunjukkan adanya potensi peredaran narkotika yang lebih luas jika tidak segera dihentikan, sehingga penangkapan ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran.
Sumber: AntaraNews