Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang halamannya dijadikan kebun ganja di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, Senin (15/12). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya, yang diduga menjadi pengelola kebun ganja tersebut.
Dari lokasi, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja serta 5,3 kilogram ganja kering yang telah dipanen. Polisi juga menyita sejumlah toples berisi ganja yang sedang direndam dan berbagai peralatan elektronik untuk menunjang proses budidaya.
Advertisement
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan penggerebekan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus sebelumnya yang melibatkan seorang pelaku berinisial Y, yang membeli bibit ganja di wilayah Kecamatan Diwek.
“Pelaku R mengaku sudah tiga bulan menjalankan aktivitas ini dan baru sekali panen. Bibit ganja disebut dibeli secara online, namun keterangan tersebut masih kami dalami,” ujar Ardi di lokasi.
Advertisement
Saat penggeledahan, petugas menyisir seluruh ruangan rumah kontrakan tersebut. Dua dari tiga kamar ditemukan telah diubah menjadi greenhouse lengkap dengan lampu penghangat, pot, dan sistem ventilasi.
Sementara area dapur dan kebun belakang juga dimanfaatkan untuk menanam ganja dalam pot.
Ratusan tanaman ganja yang ditemukan di rumah itu kemudian diangkut menggunakan dua truk milik Polres Jombang untuk dibawa sebagai barang bukti. Polisi juga menyita perangkat elektronik seperti lampu tanam, pengatur suhu, dan alat pengering yang digunakan untuk proses budidaya ganja.