Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (21/5).
Saat melakukan penggerebekan, petugas menyita 1.360 butir ekstasi dan 28 gram sabu dari tangan seorang tersangka inisial HK (48).
Kanit 5 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari mengatakan, HK diamankan petugas di Wilayah Apartemen Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika.
"Kami berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 1.360 butir, dan sabu seberat 28 gram," kata Edy Lestari dalam keterangannya, Jumat (23/5).
Awal Mula Penangkapan
Edy menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim pun menangkap HK beserta barang buktinya.
"HK juga merupakan seorang residivis dua kali dalam perkara yang sama," jelasnya.
Dia menegaskan, dengan diamankannya residivis dan menyita barang bukti tersebut, pihaknya pun telah menyelamatkan 1.300 jiwa.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas," ungkapnya.
"Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih marak di ibu kota. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," pungkasnya.