Warga Curiga Paket Keluar Masuk Rumah, Pemuda di Bekasi Ditangkap Polisi
Polisi turut menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 4,1 kilogram siap edar.
Seorang pria berinisial MSG harus berurusan dengan polisi gegara dituding mengedarkan narkoba jenis ganja. Dia ditangkap di depan rumahnya, di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, pada Kamis, 9 Oktober 2025. Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 4,1 kilogram siap edar.
"Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka seorang laki-laki atas nama inisial MSG," ujar Plt. Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Sigit Frestiyadi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10).
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk paket di sekitar rumah pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap MSG.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis ganja dengan berat 4,1 kilogram di daerah Bekasi Utara, Bekasi Kota," jelasnya.
Ganja Dibeli Online
Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja itu diduga diperoleh lewat transaksi via media sosial. Polisi kini memburu pemasok utama dan jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," tandas dia.