3 Orang Digerebek Polisi Simpan Ganja 20 Kg di Gudang
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 kilogram ganja siap edar dan menangkap tiga orang tersangka.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ganja di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 kilogram ganja siap edar dan menangkap tiga orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S (35) dan CDS (34), warga Aceh Barat, Provinsi Aceh, serta YA (43), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
“Barang bukti yang disita berupa dua goni ganja dengan berat total 20 kilogram, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver nomor polisi BL 1308 EO,” ujar Andy, Rabu (11/2).
Andy menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (8/2) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman ganja dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka di dalam rumah yang dijadikan tempat penyimpanan ganja di Jalan Setia Budi,” jelas Andy.
Ganja Didapat dari Aceh
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BM yang berada di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
“Petugas telah berupaya melakukan pengembangan dan menghubungi nomor telepon yang bersangkutan, namun sudah tidak aktif dan belum berhasil ditemukan,” ujar Andy.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran ganja serta memburu pelaku lain yang terlibat. Ketiga tersangka telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.