Saking Kompaknya Suami Istri di Bandung Duet Maut Bisnis Narkoba, Begini Nasibnya Kini
Jenis narkoba yang dijual pasangan itu ialah sabu-sabu dan ganja.
Bisnis pasangan suami istri AS (45) dan NH (43) asal Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, membawa keduanya masuk penjara. Itu lantaran yang mereka jual bukan seblak atau batagor, melainkan narkoba.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkap jenis narkoba yang dijual pasangan itu ialah sabu-sabu dan ganja. Jajaran Satresnarkoba Polresta menyelidiki kasus ini pada 14 Juli 2025, setelah bisnis terlarang keduanya terendus.
Beberapa waktu kemudian keduanya pun ditangkap dan kini telah dilakukan penahanan.
"Jadi mereka berdua itu kerjasama untuk menjual paket sabu dan ganja," katanya kepada wartawan, Rabu (30/7).
Dalam mengedarkan barang terlarang di atas, AS berperan sebagai kurir. Sementara istrinya NH ambil peran menghitung dan mengemas sabu dan ganja ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan.
"Jadi bagi-bagi tugas keduanya, istrinya disuruh buatkan paket narkoba siap jual," tutur dia.
Dari tangan pasangan ini polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 3,73 gram. Sabu tersebut, dijelaskan Aldi, telah dipaket dalam bungkus makanan kuaci sebanyak 4 bungkus.
Selain itu, polisi juga menyita paket ganja seberat 15, 31 gram. Barang terlarang itu dibungkus kertas nasi sebanyak 8 bungkus.
Aldi berkata, bahwa AS sebelumnya pernah masuk bui alias residivis atas kasus yang sama pada tahun 2019.
"Pelaku ini membuat secara mandiri tembakau sinte di kontrakannya," tutur Aldi.
Kini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandung.
Selain pasangan pasutri tersebut, Satresnakoba Polresta Bandung juga menindak 20 kasus narkotika lainnya dan peredaran obat keras ilegal selama operasi Juli 2025. Total ada 21 laporan polisi dalam periode tersebut.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 65,99 gram sabu, 183,77 gram Sinte, 2.834 butir OKT, dan 166 butir psikotropika,” kata Aldi.
Aldi mengatakan, para tersangka, dikenakan pasal sesuai perbuatan mereka. Di antaranya, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar.
Kemudian pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 8 miliar. Serta pasal 12 ayat (2) dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Lalu Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.