Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Jual Sabu di Bali Seharga Rp1,3 Juta Per Gram
Keduanya ditangkap pada Jumat (9/1) sekitar pukul 19:30 WITA, di tempat indekosnya di daerah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Pasangan kekasih berinsial GA (29) dan pacarnya seorang perempuan berinisial SP (22) ditangkap kepolisian Polres Badung, Bali. Mereka diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap pada Jumat (9/1) sekitar pukul 19:30 WITA, di tempat indekosnya di daerah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
"Kedua tersangka menyimpan paket-paket kecil narkotika jenis sabu di dalam koper. dan menunggu perintah untuk diedarkan," kata Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, di Mapolres Badung, Kamis (12/2).
Kedua pasangan kekasih ini asal Jawa Timur. Untuk pelaku GA pekerjaannya penjual tanaman hias dan pacarnya SP masih berstatus mahasiswi.
Kronologi Penangkapan
Kronologisnya, pada Jumat (9/2) sekitar pukul 19.30 WITA, Tim Sat Resnarkoba Polres Badung mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Mengwi, Bali. Kemudian, saat dilakukan penyelidikan lalu pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada kedua pelaku.
"Dari hasil interogasi keduanya memang benar memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di atas meja di dalam kamar kos milik SP," jelasnya.
Kedua pelaku menjual barang haram tersebut, sudah sejak satu tahun yang lalu dan barang bukti yang diamankan satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening jenis sabu, 1 buah alat hisap atau bong, yang ditemukan di atas meja, satu buah koper yang didalamnya berisi 11 plastik klip bening yang didalamnya berisi sabu, dan 1 buah timbangan digital.
"Barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu seberat 6,24 gram," jelasnya.
Harga Sabu Rp1.350.000 Per Gram
Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial NA, saat berada di Banyuwangi, Jawa Timur dan menunggu perintah dari NA untuk diedarkan di Bali.
"Untuk harga sabu dijual per gram berkisar Rp 1.350.000," ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf A KUHP dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 8 miliar ditambah sepertiga.