Buat Modal Nikah dan Kebutuhan Sehari-hari, Guru SD Bareng Kekasih Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Salah satu di antaranya diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap sepasang kekasih diduga terlibat dalam peredaran sabu. Salah satu di antaranya diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua tersangka yakni RR (34) warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu dan RP (33). Keduanya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan tersangka RR ditangkap pertama kali di kediamannya pada Rabu (21/1) siang. "Saat dilakukan penggerebekan anggota menemukan enam paket sabu siap edar disimpan di kantong celana dikenakan RR, serta satu unit ponsel diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba," kata Yunnus, Rabu (28/1).
Kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Kepolisian kemudian menangkap RP saat berada di kediamannya.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah satu paket sabu yang disimpan di saku baju. Tak hanya itu RP mengakui masih ada 11 paket sabu lagi yang disimpan dan siap edar di dalam lemari kamar tidurnya," jelas Yunnus.
Barang Bukti Disita Polisi
Tak hanya itu, alat bukti hisap atau bong, satu unit ponsel, serta sejumlah barang lain diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika juga disita kepolisian.
"Keduanya pun memiliki peran yang berbeda. RR sendiri berperan mencari dan mengedarkan sabu, sementara RP bertugas menyimpan stok sabu sekaligus mengelola uang hasil penjualan. Dan aktivitas ini dilakukan lebih dari enam bulan," ujar Yunnus.
Yunnus menyebutkan jika hasil dari penjualan itu digunakan untuk sehari-hari dan sebagian digunakan sebagai persiapan pernikahan.
"Salah satu tersangka merupakan ASN guru di salah salah satu sekolah dasar," kata dia.
Yunnus menyebutkan, saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.