Bali Darurat Narkoba: Puluhan Pengedar Dibekuk, Sabu dan Ekstasi Disita
Dari 45 tersangka ada sebanyak 6 tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Petugas Polresta Denpasar, Bali, menangkap 45 orang pengedar dan pengguna narkotika di wilayah hukumnya. Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol M Akbar Ekaputra Samosir mengatakan, dari tanggal 18 Juni hingga 31 Juli 2025, telah mengungkap 39 kasus narkotika di wilayah Polresta Denpasar.
"Sat Resnarkoba Polresta Denpasar telah melakukan penangkapan dengan mengamankan pelaku yang melakukan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar," kata Kompol Akbar saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/8).
"Untuk jumlah kasus ada 39 kasus dan jumlah tersangka 45 orang, ada 43 laki-laki dan 2 perempuan," imbuhnya.
Ia menyebutkan, untuk peran tersangka ada 37 orang pengedar dan 8 orang pemakai, dengan total jumlah barang bukti narkotika jenis sabu 610,61 gram, ganja 8,93 gram, ekstasi 351 butir atau 117,47 gram, dan tembakau sintetis 0,81 gram.
Selain itu, dari 45 tersangka ada sebanyak 6 tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama mengedarkan narkotika. Di antaranya berinisial AT kasus narkotik tahun 2008, AP kasus narkotika tahun 2010, SN kasus narkotika tahun 2014, SI kasus narkotika 2013, VD kasus narkotika tahun 2017, dan IW kasus narkotika 2017.
Kemudian, ada dua perempuan yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkotika berinisial HS dengan memiliki barang bukti sabu 18,69 gram dan MS yang kini masih dalam lidik.
"Untuk HS sudah dua bulan menjadi pengedar, dan untuk MS kurang lebih sekitar 3-4 bulan (jadi pengedar). Motifnya dijual kembali untuk kebutuhan ekonomi, dan keduanya tidak mempunyai pekerjaan tetap. Kalau untuk HS dia ibu rumah tangga dan MS masih dalam proses lidik," jelasnya.
Ia menyatakan rata-rata tersangka profesinya ada yang berkerja di swasta dan kebanyakan pengangguran dan motifnya melakukan peredaran narkotika untuk kebutuhan ekonomi.
"Kemudian, untuk trend (peredaran narkotika yang banyak) adalah sabu-sabu karena harganya middle up (terjangkau kalangan menengah ke atas). Kemudian, untuk jaringan bermacam-macam dari luar (Bali)," ujarnya.
Kemudian, untuk barang-barang haram yang masuk dan diedarkan oleh para tersangka ini modusnya ada yang diantarkan kurir yang melalui kapal laut atau melalui darat.
"Modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku mengambil barang yang diletakkan di suatu tempat. Jaringan macam-macam dari luar ada. Proses masuknya ada dibawa melalui kurir dan dari luar lewat kapal laut," ujarnya.