Pasangan Kekasih Pengangguran Terjerat Peredaran Sabu Cirebon: 20,9 Gram Sabu Disita Polisi

Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus peredaran sabu di Cirebon, menyita 20,9 gram dari sepasang kekasih pengangguran. Bagaimana modus operandi mereka?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pasangan Kekasih Pengangguran Terjerat Peredaran Sabu Cirebon: 20,9 Gram Sabu Disita Polisi
Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus peredaran sabu di Cirebon, menyita 20,9 gram dari sepasang kekasih pengangguran. Bagaimana modus operandi mereka? (Merdeka.com)

Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan setelah menyita 29 paket sabu dengan berat total mencapai 20,9 gram dari dua tersangka utama. Kejadian ini berlangsung di Kelurahan Sunyaragi, Cirebon, Jawa Barat, pada hari Selasa (27/8).

Dua individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah HS dan NH, sepasang kekasih yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut. Pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika di area tersebut.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Mengingat jumlah sabu yang disita tergolong cukup besar untuk peredaran di tingkat daerah, polisi menduga ada pihak lain yang terlibat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Pengungkapan kasus peredaran sabu di Cirebon ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan sabu di wilayah Sunyaragi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan mendalam.

Tim kepolisian kemudian melakukan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai selama beberapa waktu. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan memastikan target, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap HS dan NH. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan.

Setelah penangkapan, tersangka dan seluruh barang bukti segera dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karena itu, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan akan dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus peredaran sabu ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, alat hisap sabu, lakban, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp250.000. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika yang telah dilakukan oleh para tersangka.

Kedua tersangka, HS dan NH, akan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait narkotika. Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini tidak main-main, yaitu maksimal 20 tahun penjara.

Proses penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian memastikan kelengkapan administrasi, pemeriksaan saksi-saksi terkait, dan pengumpulan alat bukti yang kuat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

AKP Otong Jubaedi juga mengingatkan masyarakat luas mengenai bahaya narkotika yang sangat merusak. Ia menekankan pentingnya menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik. Dampak negatif narkotika tidak hanya merugikan individu, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.

Selain itu, kepolisian mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika di lingkungan mereka. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam upaya pemberantasan narkotika. Tanpa adanya laporan dari warga, akan sulit bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang semakin kompleks.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi