Terungkap, Peneliti Ini Jadi Otak di Balik Kebun Ganja di Jombang
Latar belakangnya sebagai penulis dan peneliti ganja membuat perannya dalam kasus ini jauh lebih kompleks dibanding pengedar biasa.
Seorang penulis buku yang mengklaim diri sebagai peneliti tanaman ganja, Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) atau Danto, ternyata menjadi dalang di balik kebun ganja yang dirawat rapi dalam sistem greenhouse di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Danto diketahui berasal dari Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul, DIY. Ia tinggal di Jombang bersama istrinya, Ike Dewi Sartika (40), warga Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo. Pasangan ini mengontrak rumah di Desa Candimulyo, yang kemudian menjadi titik aktivitas mereka sebelum polisi membongkar praktik tersebut.
Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menegaskan bahwa Danto bukan pelaku sembarangan. Latar belakangnya sebagai penulis dan peneliti ganja membuat perannya dalam kasus ini jauh lebih kompleks dibanding pengedar biasa.
“Tersangka ini seorang penulis buku dan melakukan penelitian tanaman ganja,” ujar Bowo, Kamis (18/12).
Peran Pelaku
Menurut Bowo, Danto berperan sebagai pengelola utama kebun ganja sekaligus penyandang dana. Sementara sang istri membantu menyediakan berbagai perlengkapan untuk menunjang budidaya di greenhouse tersebut.
“Dia ini peneliti. Dari pengembangan kasus, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, terutama yang berperan sebagai pemodal,” tambah dia.
Kepada polisi, Danto mengaku telah menekuni penelitian ganja sejak 2012–2013. Dia bahkan menyebut gagasannya terinspirasi dari naskah kuno Nusantara. Ia juga mengakui sudah lima kali terjerat kasus serupa—tiga kali di Yogyakarta dan sekali di Bali.
Dalam pemeriksaan, Danto juga menyampaikan pandangannya mengenai regulasi narkotika di Indonesia. Ia berharap aturan hukum ke depan lebih “rasional” dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila, sebuah pernyataan yang kontras dengan tindakan yang membuatnya kembali berurusan dengan aparat.
Atas perbuatannya, Danto dan istrinya dijerat pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, pada Minggu (14/12). Dari pemeriksaan, polisi menemukan bahwa Yulius membeli biji ganja yang kemudian mengarah pada penggerebekan rumah kontrakan di Mojongapit pada Senin (15/12) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap Rama Susanto (43), warga Surabaya, yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari lokasi, petugas menyita 156 pot berisi tanaman ganja, 32 gram ganja kering, 5,16 gram ganja basah, tiga toples fermentasi, serta berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk mengoperasikan greenhouse—menegaskan bahwa kebun haram ini dikelola dengan metode yang tidak main-main.