Pakar UGM Dukung Sistem Gaji Tunggal untuk ASN, Bisa Naikkan Kesejahteraan
Dosen dan peneliti Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM Agustinus Subarsono angkat bicara soal sistem gaji tunggal.
Dewan Pengurus Korpri Nasional melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan penerapan sistem gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan ini disampaikan pada Rakernas Korpri Tahun 2025 yang digelar di Palembang, pada Sabtu, 4 Oktober 2025 lalu.
Dosen dan peneliti Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM Agustinus Subarsono angkat bicara soal sistem gaji tunggal atau single salary system. Agustinus menilai sistem gaji tunggal ini dapat mensejahterakan ASN dan pensiunan karena menggantikan skema sistem gaji ganda yang memisahkan antara gaji pokok dan tunjangan.
Meski demikian, Agustinus menyebut sistem gaji tunggal ini sudah diwacanakan penerapannya sejak 10 tahun lalu. Hanya saja usulan penerapan sistem gaji tunggal ini belum juga terrealisasi.
Agustinus menjelaskan secara konseptual sistem gaji tunggal merupakan langkah yang positif bagi tata kelola birokrasi dan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN.
“Sistem gaji tunggal menyatukan seluruh komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak, istri, beras dan lainnya ke dalam satu gaji pokok ASN. Ini membuat sistem pemberian gaji lebih sederhana,” ujar Agustinus Rabu (22/10).
Agustinus menyebut penerapan sistem gaji tunggal tidak hanya memudahkan pemerintah dalam menghitung anggaran, tetapi juga membantu ASN agar lebih fokus bekerja tanpa harus mencari tambahan pendapatan dari proyek atau kegiatan di luar pekerjaan.
“Kalau sudah ada gaji tunggal, tidak ada lagi honor rapat atau panitia. ASN bisa fokus pada kinerja karena kompensasi sudah menyeluruh,” urai Agustinus.
Dari sisi kesejahteraan, Agustinus menilai sistem gaji tunggal akan memberikan dampak pada peningkatan nilai pensiun ASN.
“Besaran uang pensiun selama ini dihitung sekitar 75 persen dari gaji pokok. Jika gaji pokok meningkat karena sistem gaji tunggal, maka persentase tunjangan pensiun juga ikut naik,” ungkap Agustinus.
Menurutnya, sistem ini juga dapat mengurangi kesenjangan antara ASN di kota dan di daerah melalui tunjangan kemahalan yang lebih proporsional. Meski demikian, ia juga menekankan pentingnya persiapan matang sebelum pemerintah mengesahkan kebijakan tersebut.
“Sistem dan regulasi birokrasi harus siap, tidak bisa coba-coba. Pemerintah perlu menghitung komponen gaji secara detail,” ungkap Agustinus.
Selain itu, sistem gaji tunggal harus memastikan kompensasi yang layak karena akan menghentikan peluang ASN mendapat gaji tambahan di luar gaji pokok. Adapun keterkaitan antara sistem gaji tunggal dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang ASN.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik ini menjelaskan bahwa pengaturan ini dapat memperkuat perlindungan hukum pada ASN, sekaligus memberikan kesejahteraan lebih.
“Gaji tinggi bisa menjadi upaya preventif oknum ASN agar tidak melakukan tindak kriminal ataupun perbuatan korup, meskipun kunci utamanya pada moral individu,” tegas Agustinus.
Agustinus juga menyoroti pentingnya peran antar kementerian agar kebijakan ini tidak hanya berupa wacana. Menurutnya, diperlukan adanya kerja sama antar kementerian terkait, misal Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan agar bisa menyusun regulasi yang jelas dan transparan.
“Kalau disahkan, saya menilai ini dapat meningkatkan motivasi kerja ASN dan memperkuat merit sistem,” tutup Agustinus.