Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Mulai Uji Coba Gaji Tunggal PNS di 15 Instansi, Ini Daftarnya

Pemerintah Mulai Uji Coba Gaji Tunggal PNS di 15 Instansi, Ini Daftarnya

Pemerintah Mulai Uji Coba Gaji Tunggal PNS di 15 Instansi, Ini Daftarnya

15 instansi itu terdiri dari 2 kategori, yakni, 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.

15 Instansi Mulai Uji Coba Gaji Tunggal PNS

Pemerintah menetapkan 15 instansi melakukan uji coba penerapan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, aturan terkait gaji tunggal bagi abdi negara ini masih digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Diketahui, nama-nama instansi yang menjalankam uji coba single salary PNS ini sudah ditentukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.

Penetapannya dilakukan berbarengan dengan kick-off uji coba pada Juni 2023 lalu.


15 instansi itu terdiri dari 2 kategori, yakni, 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.

"Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menentukan 15 instansi untuk menjadi lokus pilot project, yang terdiri atas tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah," 

seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (29/11).

Sebagai rinciannya, 7 instansi pusat yang dipilih untuk uji coba single salary ini diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lalu, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sementara itu, 8 instansi daerah yang akan menerapkan sistem gaji tunggal antara lain:  Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong," 

Gaji Tunggal PNS

Diberitakan sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024 akan menerapkan sistem penggajian baru.

Aparatur Sipil Lenaga (ASN) tak lagi menerima uang tunjangan PNS lagi secara terpisah.

<b>Gaji Tunggal PNS</b>

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, pada 2024, PNS akan menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary.


"Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso saat Rapat Kerja dengan DPR, ditulis Selasa (12/9) lalu.

Perlu diketahui, single salary yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Pemerintah Mulai Uji Coba Gaji Tunggal PNS di 15 Instansi, Ini Daftarnya

Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya.

Dalam sistem gaji PNS nantinya, akan menerapkan sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.

Pemprov Kaltim Raih Anugerah KPI 2023 dalam Kategori Pemerintah Peduli Penyiaran
Pemprov Kaltim Raih Anugerah KPI 2023 dalam Kategori Pemerintah Peduli Penyiaran

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan terima kasih kepada lembaga penyiaran yang konsisten memberikan pelayanan informasi terbaik.

Baca Selengkapnya
Kasus Impor Emas, Kejagung Perkuat Bukti Keterlibatan 2 Perusahaan IGS dan UBS
Kasus Impor Emas, Kejagung Perkuat Bukti Keterlibatan 2 Perusahaan IGS dan UBS

Bila didapati, jaksa baru bisa memutuskan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Ketahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.

Baca Selengkapnya
800-an Tersangka TPPO Ditangkap Dalam Dua Bulan, Modus Paling Banyak Janjikan Kerja Gaji Tinggi
800-an Tersangka TPPO Ditangkap Dalam Dua Bulan, Modus Paling Banyak Janjikan Kerja Gaji Tinggi

Saat Satgas dibentuk, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius.

Baca Selengkapnya
DAU 2024 Bakal Naik, Kemenkeu: Ada Tambahan untuk Gaji PPPK
DAU 2024 Bakal Naik, Kemenkeu: Ada Tambahan untuk Gaji PPPK

Kemenkeu mencatat alokasi DAU di 2024 akan mengalami kenaikan di seluruh daerah.

Baca Selengkapnya
Masih Ada Waktu, Ini Daftar Formasi CPNS dan PPPK untuk Guru & Tenaga Kesehatan yang Sepi Peminat
Masih Ada Waktu, Ini Daftar Formasi CPNS dan PPPK untuk Guru & Tenaga Kesehatan yang Sepi Peminat

Daftar instansi pemerintah yang buka lowongan kerja tapi sepi peminat.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Tangkap Penjual Tiket Palsu Piala Dunia U-17, Begini Modusnya
Polda Jateng Tangkap Penjual Tiket Palsu Piala Dunia U-17, Begini Modusnya

Pria yang akrab dipanggil Kombes Joro belum merinci lebih detail berapa kerugian yang diderita korban termasuk berapa jumlah korbannya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Ayah Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung Periksa Ayah Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Baca Selengkapnya