Penjelasan Lengkap soal Single Salary PNS yang Diusulkan Korpri, Pendapatan PNS Bakal Berubah?
Sistem ini diusulkan untuk menggantikan skema penggajian lama yang memisahkan antara gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, kembali mengajukan usulan mengenai penerapan sistem penggajian tunggal PNS. Usulan ini disampaikan Zudan dalam acara Rakernas Korpri yang bertema Korpri Solid Mewujudkan Asta Cita, yang berlangsung di Griya Agung Palembang pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi usulan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sistem ini diusulkan untuk menggantikan skema penggajian lama yang memisahkan antara gaji pokok dan berbagai tunjangan. Purbaya mengaku belum dapat memberikan kepastian terkait implementasi wacana tersebut.
"Saya belum tahu," ujar Purbaya singkat saat ditemui usai menghadiri acara Prasasti Luncheon Talk, Rabu (8/10).
Zudan kembali menjelaskan bahwa setelah bertahun-tahun bekerja, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terjebak dalam beban cicilan yang berlanjut hingga masa pensiun, sehingga kesejahteraan mereka setelah pensiun belum sepenuhnya terjamin. Ia menegaskan bahwa mereka akan kembali mengajukan penerapan sistem penggajian tunggal. Sistem ini akan menggantikan model penggajian dan tunjangan yang saat ini terpisah.
"Saat ini, pensiun ASN hanya dihitung berdasarkan gaji pokok, sedangkan tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan sistem penggajian tunggal, gaji akan dihitung sebagai satu komponen yang mencakup tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN serta pensiunan," jelasnya.
Korpri telah mengusulkan ide ini selama 10 tahun terakhir, dan diharapkan menteri keuangan yang baru dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk memastikan bahwa tambahan penghasilan pegawai (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara teratur dan mencukupi.
"Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus mampu menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tambahnya.
Apa yang Dimaksud dengan Sistem Gaji Tunggal?
Sistem gaji tunggal telah diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa dalam agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas. Suharso menjelaskan bahwa rencana implementasi gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso pada Kamis, 14 September 2023.
Selain itu, dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 juga terdapat informasi mengenai sistem penggajian tunggal. Sistem penggajian tunggal ini merupakan bagian dari intervensi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mendukung transformasi tata kelola.
Di samping itu, langkah-langkah lain yang akan diambil dalam periode jangka menengah mencakup penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta peningkatan kesejahteraan.
Salah satu fokus utama adalah penerapan sistem penggajian tunggal. Namun, pertanyaannya adalah, apa sebenarnya yang dimaksud dengan sistem penggajian tunggal atau single salary system? Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan struktur penggajian dan memberikan transparansi dalam remunerasi ASN, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.
Penerapan Sistem Gaji Tunggal
Mengacu pada informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary adalah sistem penggajian untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya akan memperoleh satu jenis pendapatan. Pendapatan ini merupakan akumulasi dari berbagai elemen penghasilan. Dengan sistem single salary, PNS hanya mendapatkan satu jenis penghasilan yang merupakan hasil penggabungan dari beberapa komponen penghasilan.
Sistem gaji tunggal ini mencakup unsur jabatan (gaji) serta tunjangan (kinerja dan kemahalan). Tunjangan yang selama ini diperoleh PNS meliputi tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan untuk suami atau istri.
Gaji yang diterima oleh PNS merupakan imbalan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pekerjaan yang dilakukan. Dengan diterapkannya sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu sumber penghasilan.
Gaji ini merupakan kombinasi dari berbagai komponen penghasilan, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan yang selama ini dinikmati oleh para abdi negara. Dengan sistem ini, diharapkan penggajian menjadi lebih sederhana dan transparan, sehingga memudahkan dalam pengelolaan keuangan bagi PNS.
Tentukan Besaran Gaji Berbagai Jenis Jabatan
Sistem penilaian grading akan diterapkan untuk menentukan besaran gaji pada berbagai jenis jabatan di lingkungan PNS. Gaji merupakan bentuk imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas kinerja mereka.
Di sisi lain, grading merujuk pada level atau peringkat yang menggambarkan nilai atau harga dari suatu jabatan, yang mencakup posisi, beban kerja, tanggung jawab, serta risiko yang terkait dengan pekerjaan tersebut. Setiap kategori grading akan dibagi menjadi beberapa langkah yang masing-masing memiliki nilai rupiah yang berbeda.