Sistem gaji tunggal yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Advertisement
Pemerintah berencana menetapkan sistem gaji tunggal atau single salary untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun 2024 mendatang.
Sistem gaji tunggal PNS ini diungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa dalam saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas.
Suharso menjelaskan, rencana penerapan gaji tunggal PNS tersebut merupakan bagian dari reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso.
Advertisement
Mengutip laman Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary atau gaji tunggal merujuk pada sistem gaji PNS yang hanya akan menerima satu jenis penghasilan. Penghasilan tersebut merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Dengan single salary, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Advertisement
Sedangkan gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya.
Maka, dengan sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu penghasilan. Gaji tersebut merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan seperti, gaji pokok dan berbagai tunjangan yang selama ini diterima para abdi negara.
Advertisement
Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya.
Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.
Kepala Bappenas Suharso mengatakan, untuk penerapan gaji PNS, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung dari penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Advertisement