Kemenkeu Respons Usulan Sistem Gaji Tunggal ASN
“Single salary nanti kita kaji lagi deh, belum terlalu siap,” ujar Febrio.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara terkait usulan penerapan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Usulan ini kembali mencuat setelah Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menilai skema saat ini belum menjamin kesejahteraan pegawai negeri.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan kajian penerapan sistem gaji tunggal masih akan dibahas lebih lanjut.
“Single salary nanti kita kaji lagi deh, belum terlalu siap,” ujar Febrio di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (9/10/).
Usulan Lama Kembali Didesak
Zudan menegaskan, Korpri telah menyampaikan gagasan single salary sejak 10 tahun lalu. Ia menilai banyak ASN, khususnya golongan I dan II, yang masih terbebani cicilan hingga masa pensiun, sehingga kesejahteraan mereka belum sepenuhnya terjamin.
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ungkap Zudan.
Ia berharap Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, dapat berpihak lebih besar pada kesejahteraan ASN.
Termasuk memastikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) di daerah bisa dibayarkan secara rutin.
“Target kita sederhana. Saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.
Perlindungan Hukum dan Digitalisasi Birokrasi
Selain soal gaji, Zudan juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi ASN. Menurutnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Hukum ASN yang diusulkan sejak 2016 perlu segera dituntaskan.
“ASN harus punya keberanian dalam menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Korpri mendorong percepatan digitalisasi sistem kepegawaian untuk memotong birokrasi berbelit.
“BKN sedang membangun sistem kepegawaian nasional terpadu dengan satu sumber data seperti Dukcapil. Proses mutasi, promosi, hingga pensiun akan serba digital dan bebas hambatan,” kata Zudan.
Menurut Zudan, reformasi birokrasi tidak cukup hanya menuntut ASN profesional dan berintegritas, tetapi juga perlu perbaikan manajemen karier, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan pegawai.
Ia menganalogikan birokrasi sebagai mesin utama negara.
“Pemerintahan itu ibarat pesawat terbang, Presiden adalah pilot, Wakil Presiden kopilot, rakyat penumpangnya, dan mesinnya adalah birokrasi. Pilot dan penumpang bisa baik, tapi kalau mesinnya tidak sehat, pesawat tidak bisa lepas landas,” pungkasnya.