Operasi Zebra Lodaya Bandung 2025: Polrestabes Tindak 1.041 Pelanggar Lalu Lintas
Selama Operasi Zebra Lodaya Bandung 2025, Polrestabes Bandung menindak 1.041 pelanggar lalu lintas, didominasi pengendara roda dua yang abai keselamatan.
Polrestabes Bandung berhasil menindak sebanyak 1.041 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025. Operasi penertiban ini berlangsung secara intensif dari tanggal 17 sampai 30 November 2025 di seluruh wilayah hukum Kota Kembang. Tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi keamanan bersama.
Hasil penindakan tersebut secara jelas menggambarkan bahwa tingkat disiplin berlalu lintas sebagian masyarakat masih tergolong rendah. Fenomena ini terutama terlihat di kalangan pengendara roda dua yang kerap mengabaikan aturan dasar keselamatan. Kesadaran akan pentingnya mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan secara serius dan berkelanjutan.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, mengungkapkan bahwa mayoritas penindakan selama operasi didominasi oleh penggunaan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile. "Kesadaran sebagian masyarakat masih perlu ditingkatkan, terutama soal penggunaan helm yang merupakan perlindungan utama. Kami juga menemukan masih banyak yang melawan arus dan itu sangat membahayakan,” kata Wahyu di Bandung, Senin. Petugas juga memberikan teguran humanis kepada pelanggar ringan sebagai upaya edukasi.
Dominasi Pelanggaran Pengendara Roda Dua
Data dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menunjukkan bahwa mayoritas pelanggaran selama Operasi Zebra Lodaya 2025 memang didominasi oleh pengendara sepeda motor. Tercatat total 958 kasus melibatkan kendaraan roda dua, yang menunjukkan bahwa kelompok ini menjadi fokus utama dalam upaya penertiban. Angka ini mencerminkan tantangan besar dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di kalangan pemotor.
Pelanggaran melawan arus menjadi jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan, dengan jumlah mencapai 376 kasus. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta diri sendiri, berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Petugas terus berupaya menekan angka pelanggaran serius ini demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman.
Selain melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm juga masih marak terjadi di jalanan Kota Bandung selama operasi berlangsung. Sebanyak 262 kasus tercatat terkait ketidakpatuhan terhadap aturan penggunaan alat pelindung kepala ini, padahal helm merupakan perlindungan utama bagi pengendara sepeda motor. Kurangnya kesadaran akan fungsi helm sebagai pengaman diri masih menjadi pekerjaan rumah bagi pihak kepolisian.
Kategori pelanggaran lain untuk kendaraan roda dua tercatat mencapai 320 kasus, menunjukkan variasi jenis ketidakpatuhan yang masih perlu ditertibkan. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, Satlantas Polrestabes Bandung mencatat 83 pelanggaran yang seluruhnya masuk kategori lain-lain tanpa temuan khusus. Ini mengindikasikan bahwa fokus utama penertiban memang tertuju pada perilaku pengendara sepeda motor yang lebih rentan terhadap kecelakaan.
Pendekatan Humanis dalam Penindakan dan Edukasi
AKBP Wahyu Pristha Utama menyampaikan bahwa penindakan selama Operasi Zebra Lodaya dilakukan secara humanis. Pihaknya mengedepankan pendekatan edukatif, meskipun tetap disertai tindakan tegas terhadap pelanggaran yang secara nyata membahayakan keselamatan. Pendekatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran tanpa menimbulkan resistensi berlebihan dari masyarakat.
Pada operasi tahun ini, tilang manual maupun sistem ETLE statis tidak diberlakukan sebagai metode penindakan utama. Penindakan lebih banyak mengandalkan sistem ETLE mobile, yang berhasil mencatat 250 kasus pelanggaran secara efektif. Penggunaan teknologi ini memungkinkan penindakan yang lebih objektif dan mengurangi potensi interaksi langsung yang tidak perlu.
Selain penindakan berbasis ETLE mobile, petugas juga memberikan teguran kepada 791 pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran ringan selama kegiatan berlangsung. Langkah preventif melalui teguran ini bertujuan sebagai upaya edukasi kepada masyarakat. Harapannya, teguran ini dapat meningkatkan kesadaran sebelum tindakan hukum yang lebih tegas perlu diberikan.
"Meski tidak ditemukan pelanggaran berat seperti pengendara mabuk, balap liar, maupun pelanggaran batas kecepatan, pihaknya tetap menerapkan langkah preventif melalui teguran sebagai upaya edukasi kepada masyarakat sebelum tindakan hukum yang lebih tegas diberikan," tegas Wahyu. Hal ini menunjukkan komitmen Polrestabes Bandung untuk tidak hanya menindak, tetapi juga mendidik masyarakat demi terciptanya budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik dan berkelanjutan di Kota Bandung.
Sumber: AntaraNews