Modus Korupsi Laptop Kemendikbud era Nadiem Makarim
"Bahwa ada permufakatan jahat. Nah ini masih harus dicari antara siapa dengan siapa," ujar dia.
Kejaksaan Agung masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023 era Nadiem Makarim.
Modusnya pun diungkap. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pengadaan ini disinyalir tidak dilandasi kebutuhan riil di lapangan.
"Bahwa ada permufakatan jahat. Nah ini masih harus dicari antara siapa dengan siapa. Tapi permufakatan jahat terkait dengan bahwa Chromebook akhirnya harus dijadikan menjadi pilihan yang padahal jauh sebelumnya itu sudah dilakukan uji coba itu kurang tepat karena syaratnya harus internetnya terpenuhi," kata dia dalam keterangannya dikutip, Rabu (28/5).
Dia menjelaskan, ada kajian bahwa Chromebook tidak efektif dipakai di Indonesia. Alasannya, perangkat tersebut sangat tergantung pada internet, sementara kondisi infrastruktur internet saat itu masih belum mendukung.
“Di Indonesia internetnya ketika itu masih belum memadai sehingga diuji coba dengan menggunakan Chromebook itu tidak menghasilkan sesuatu yg maksimal. Nah tetapi dalam perjalanannya, dalam analisis yang dilakukan tetap harus melalui pengadaan chromebook ini," ujar dia.
Markup Harga
Kendati, Kemendikbudristek tetap mengarahkan agar proyek pengadaan tetap berjalan dengan total nilai anggaran Rp9,9 triliun.
Terkait hal itu, Harli menegaskan, penyidik tengah mendalami apakah praktik tersebut berkaitan dengan upaya mark-up harga, pengurangan volume, atau bahkan pengadaan fiktif.
"Nah inilah nanti apakah di situ ada markup, apakah di situ fiktif misalnya, pengurangan volume misalnya, itu yang akan didalami," ucap dia.
"Jadi tentu nanti penyidik dalam perjalanannya akan mendalami anggaran Rp9,9 triliun ini untuk pengadaan apa saja, tetapi pengadaan pokoknya kan terkait dengan Chromebook. Apakah chromebook ini ada comppiment-nya? Nah ini yang akan ditelusuri terus," sambung dia.
Menurut Harli, seluruh tahapan mulai dari telaah laporan masyarakat hingga penyelidikan dilakukan karena adanya indikasi kuat penyimpangan.
"Kita dari aduan masyarakat. pengaduan itu di jajaran pidsus dianalisis, kaji, telaah. Atas dasar telaah itu dilakukan penyelidikan. Nah, informasi yang disampaikan tadi barangkali itu juga menjadi informasi bagi kita," ujar dia.
Siapa Tersangkanya?
"Karena dalam perjalanannya kan kita juga pernah mendengar itu. Tetapi dengan adanya pengaduan masyarakat aduan masyarakat makanya setelah ditelaah dengan aturan-aturan hukum yang ada maka dilakukan tindakan penyelidikan. Dan pada tanggal 20 kemarin, setelah penyidik menemukan ada bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan," ujar dia.
Dia menegaskan, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Saat ini, masih berupa penyidikan umum. Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini.
"Dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya. Oleh karenanya saya kira kita harus bersabar memberi waktu kepada penyidik karena penyidik juga sedang intens menggali mendalami dan melakukan upaya-upaya supaya tindak pidana ini terang," tutup dia.