Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi melibatkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Pada periode itu, Kemendikbudristek dijabat oleh Nadiem Makarim.
Pejabat Kemendikbudristek terlibat rasuah pengadaan alat penunjang Teknologi Infomasi Komunikasi (TIK) berupa laptop chromebook atau berbasis Chrome operating system.
Nadiem membuat kebijakan yang menjadi buah bibir masyarakat dengan pengadaan unit laptop seharga Rp10 juta per-unitnya untuk tingkat SD hingga SMA/SMK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan pengusutan kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat terindikasi terjadi tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek.
Meskipun tidak dijelaskan secara jelas, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025
"Kita menerima aduan atau laporan dari masyarakat terkait hal itu sehingga kita melakukan penyelidikan dan sejak tanggal 20 Mei 2025, ditingkatkan penanganannya ke penyidikan karena ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa di sana diduga ada tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (27/5).
Advertisement
Anggaran Pengadaan Laptop Chrombook Hampir Rp10 Triliun
Pengadaan laptop sebetulnya dalam rangka bantuan peralatan TIK bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM).
Pelaksanaan tersebut merupakan Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbud pada tahun 2019-2022. Anggaran yang dikucurkan guna mewujudkan program Nadiem itu menelan biayaRp9,9 Triliun.
"Pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, Kemendikbudristek mengaanggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK (Dana Alokasi Khusus) sebesar Rp6.399.877.689.000," beber Harli.
Sebelum program itu, Kemendikbudristek pernah melakukan uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada tahun 2018 - 2019. Hasilnya penggunaan laptop tersebut tidak efektif dipakai untuk AKM di dunia sekolah.
Ketidakefektifan itu karena kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata hingga saat ini. Setelahnya dibuatlah kajian dan direkomendasikan agar penggunaan laptop dengan operasi system Windows.
Harli melanjutkan, pejabat Kemendikbudristek diduga kongkalikong dengan membuat kajian baru seakan-akan penggunan laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome OS diunggulkan. Pejabat tersebut mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK tersebut.
"Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," ucap Harli.
Advertisement
Kediaman 2 Stafsus Nadiem Digeledah Kejagung
Penyidikan Kejagung akhirnya menyasar dua lokasi yang merupakan tempat tinggal dua stafsus Nadiem. Mereka adalah FH dan JT. Kediaman FH digeledah di Apartemen Kuningan Palace, Jalan Mulia Lot 15, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara, kediaman JT yang digeledah juga berada di apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard Jalan Prof Dr. Satrio Karet, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berupa dokumen fisik dan elektronik yang diduda berkaitan dengan pengadaan unit laptop tersebut. Barang bukti tersebut juga telah dibawa ke Kejagung guna diteliti dugaan terjadinya korupsi tersebut.
Sebelum pengusutan kasus tersebut, Nadiem pernah membuat kebijakan soal pengadaan laptop seharga Rp10 juta per-unitnya. Dari salah satu spesifikasinya laptop tersebut memiliki sistem operasi Chromebook alias Chrome OS.
Harli Siregar pernah mendengar soal kebijakan yang pernah dibuat Nadiem. Tapi, dia menegaskan kalau pengusutan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Karena dalam perjalanannya kan kita juga pernah mendengar itu. tetapi dengan adanya pengaduan masyarakat aduan masyarakat makanya setelah ditelaah dengan aturan-aturan hukum yang ada maka dilakukan tindakan penyelidikan," kata Harli.
Pasca penyelidikan, status perkara itu kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Adapun yang menjadi objek korupsinya adalah pengadaan laptop dengan sistem operasi Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019- 2022.
Padahal, penggunaan laptop denga sistem operasi tersebut sempat dinyatakan tidak layak untuk kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan. Hal itu terbukti setelah Pustekom Kementerian Dikbudristek telah melakukan uji coba pada 1.000 unit laptop.
Alasan ketidaklayakan itu karena sistem operasi Chromebook alias Chrome OS mengharuskan laptop harus terus menerus terkoneksi dengan internet. Sementara kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata.
Harli mengatakan penyidik pada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bakal menelaah soal informasi tersebut.
"Yang pasti tentu kita dari aduan masyarakat. Pengaduan itu di jajaran pidsus dianalisis, kaji, telaah atas dasar telaah itu dilakukan penyelidikan," ucap dia.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, menerangkan bahwa pengadaan itu untuk SD, SMP, SMA, SMK, SKB dan PKBM.
Masih menurut aturan yang sama, spesifikasi laptop untung pengadaan tersebut adalah sebagai berikut: a. tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache 1 M;b. memori standar terpasang: 4 GB DDR4;c. hard drive: 32 GB;d. USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;e. networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);f. tipe grafis: High Definition (HD) integrated;g. audio: integrated;h. monitor: 11 inch LED;i. daya/power: maksimum 50 watt;j. operating system chrome OS;k. device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);l. masa garansi: 1 tahun.
Mengacu pada aturan itu barang yang diadakan bukan hanya laptop, melainkan peralatan TIK, seperti perangkat wireless router, perangkat proyektor, perangkat Konektor type C ke HDMI dan VGA, printer, serta scanner dan layar untuk proyektor. Pengadaan itu dikatakan menelan anggaran Rp17,42 triliun sampai 2024.
Advertisement
Buka Peluang Periksa Nadiem
Untuk mengusut kasus ini, Kejagung bakal memeriksa semua pihak yang dianggap mengetahui terjadinya korupsi. Tidak terkecuali, Nadiem Makarim berada dalam bidikan Kejagung berpeluang diperiksa.
"Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," ujar Harli.
Namun menurut Harli, pemeriksaan terhada mantan Mendikbudristek itu tergantung pada kebutuhan penyidik yang menangani perkara tersebut. Dia juga tidak menjelaskan secara jelas peluang akan dipanggil dan diperiksa Nadiem nantinya.
"Kami kira kalo terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, saya kira itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini," jelas dia.