Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook (Chrome OS) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Pengadaan ini sempat digagas di masa Menteri Nadiem Makarim menjabat.
Sejauh ini, penyidik telah menggeledah dua apartemen yang diduga terkait kasus tersebut. Keduanya merupakan tempat tinggal mantan staf khusus eks Mendikbud, berinisial FH dan JT, di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, pengusutan ini diawali dari aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat TIK untuk satuan pendidikan tingkat dasar hingga atas, sebagai bagian dari pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
“Dengan adanya pengaduan masyarakat, makanya setelah ditelaah dengan aturan-aturan hukum yang ada maka dilakukan tindakan penyelidikan,” kata Harli, Rabu (28/5).
Advertisement
Pengadaan laptop ini sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim. Dalam beleid itu, pengadaan laptop ditujukan bagi SD, SMP, SMA, SMK, SKB, dan PKBM.
Laptop yang dimaksud memiliki spesifikasi: memori 32 GB, RAM 4 GB, dan sistem operasi Chrome OS, dengan harga sekitar Rp10 juta per unit.
“Karena dalam perjalanannya kan kita juga pernah mendengar itu,” ucap Harli saat ditanya soal kebijakan Nadiem.
Selain laptop, pengadaan juga meliputi perangkat TIK lain seperti wireless router, proyektor, konektor type C ke HDMI dan VGA, printer, scanner, dan layar proyektor, dengan nilai proyek keseluruhan ditaksir mencapai Rp17,42 triliun hingga 2024.
Advertisement
Fokus Kejagung saat ini adalah pengadaan laptop dengan nilai anggaran hampir Rp10 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun (APBN Kemendikbudristek 2020–2022), dan Rp6,39 triliun (Dana Alokasi Khusus/DAK).
Padahal, menurut Harli, Pustekkom Kemendikbud sempat melakukan uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019. Hasilnya, laptop tersebut dianggap tidak efektif digunakan untuk AKM karena akses internet di sekolah belum merata.
“Setelahnya dibuat kajian dan direkomendasikan agar penggunaan laptop dengan operating system Windows,” terang Harli.
Namun, pejabat Kemendikbudristek saat itu diduga mengganti kajian tersebut. Mereka disebut mengarahkan tim teknis baru untuk membuat kajian baru yang mengunggulkan Chromebook, meski tidak berdasarkan kebutuhan nyata.
“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” tegas Harli.
Advertisement
Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Palace, kediaman FH, dan Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman JT.
Dari dua lokasi itu, penyidik menyita dokumen fisik dan elektronik yang diduga terkait pengadaan laptop. Barang bukti dibawa ke Kejagung untuk diteliti lebih lanjut.
“Penyidik telah menyita berupa dokumen dan dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengadaan unit laptop tersebut,” jelas Harli.
Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti lanjutan.