Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Modus Bantu Sanksi Adat, Kades di Konawe Perkosa Warganya di Rumah Kebun

Modus Bantu Sanksi Adat, Kades di Konawe Perkosa Warganya di Rumah Kebun

Suami korban ketahuan berselingkuh

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Konawe Selatan menetapkan seorang Kepala Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya inisial ST menjadi tersangka. ST ditetapkan tersangka usai melakukan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga (IRT).

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto Tandirerung membenarkan Kades Ambakumina telah ditetapkan sebagai tersangka ST kasus pelecehan seksual terhadap IRT inisial FWN (26).

Henryanto mengaku ST kini sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

Modus Bantu Sanksi Adat, Kades di Konawe Perkosa Warganya di Rumah Kebun

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, ST resmi kami tahan untuk selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/9).

Henryanto menjelaskan tindakan pelecehan seksual dilakukan ST terhadap FWN terjadi pada Senin (11/9).

Padahal FWN merupakan warganya sendiri.

"Modus pelaku melakukan pelecehan seksual adalah untuk membantu korban menyelesaikan sanksi adat," ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto.

Henryanto menyebut korban datang ke tersangka untuk menyelesaikan permasalahannya dengan suaminya. Saat itu, keluarga suami korban meminta agar penyelesaian terkait perselingkuhan diselesaikan dengan menggunakan hukum adat.

"Jadi korban ini tidak mampu memenuhi denda sanksi adat yang diminta oleh keluarga suaminya. Di sini itu namanya Peohala (denda sanksi adat) dan yang menentukan besarannya itu kepala desa," kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto.

Karena tidak mampu membayar denda adat tersebut dimanfaatkan oleh ST. Tersangka membawa korban ke rumah kebun.

"Tersangka menakut-takuti korban soal denda adat itu. Dari situlah dia setubuhi korban di rumah kebun miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 6 huruf (b), (c) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.<br><br>

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 6 huruf (b), (c) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


"Ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Modus Bantu Sanksi Adat, Kades di Konawe Perkosa Warganya di Rumah Kebun

Artikel ini ditulis oleh
Henni Rachma Sari

Editor Henni Rachma Sari

Kontributor: Ihwan Fajar

Topik Terkait

Reporter
  • Ihwan Fajar

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Pembunuhan Berantai Dukun Aki Cs, Saksi Ungkap Detik-Detik Kematian Korban

Sidang Pembunuhan Berantai Dukun Aki Cs, Saksi Ungkap Detik-Detik Kematian Korban

Kasus ini terungkap setelah satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi tewas karena diracun oleh terdakwa pada 12 Januari 2023 lalu.

Baca Selengkapnya icon-hand
Rayakan HUT ke-25, PAN Berkomitmen Bantu Rakyat

Rayakan HUT ke-25, PAN Berkomitmen Bantu Rakyat

Sepanjang jalan demokrasi, Eddy mengatakan PAN memiliki kinerja baik yang dilakukan oleh para kader untuk masyarakat Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pemuda di Makassar Tabrak Imam Masjid Hingga Meninggal Dunia, Bukan Menolong Malah Kabur

Pemuda di Makassar Tabrak Imam Masjid Hingga Meninggal Dunia, Bukan Menolong Malah Kabur

S mengakui panik usai menabrak korban. Saat itu pelaku gugup sehingga tidak membantu korban yang ditabraknya.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi I Surati Panglima TNI & Kawal Kasus Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas

Komisi I Surati Panglima TNI & Kawal Kasus Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas

Anggota DPR RI asal Aceh M. Nasir Djamil, meminta pelaku diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota TNI.

Baca Selengkapnya icon-hand
Diduga Buka Lahan Kebun, Ini Sederet Fakta Kebakaran Hutan di Kabupaten Bengkalis

Diduga Buka Lahan Kebun, Ini Sederet Fakta Kebakaran Hutan di Kabupaten Bengkalis

Kebakaran Hutan di Kawasan Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis diduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya icon-hand
Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya

Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya

Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kapolri Lantik Enam Jenderal Bintang Dua Baru, Imam Widodo Resmi Jabat Dankor Brimob

Kapolri Lantik Enam Jenderal Bintang Dua Baru, Imam Widodo Resmi Jabat Dankor Brimob

Irjen Imam Widodo menggantikan Dankor Brimob yang sebelumnya dijabat Komjen Anang Revandoko yang memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon-hand