
Modus Bantu Sanksi Adat, Kades di Konawe Perkosa Warganya di Rumah Kebun
Suami korban ketahuan berselingkuh
Suami korban ketahuan berselingkuh
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Konawe Selatan menetapkan seorang Kepala Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya inisial ST menjadi tersangka. ST ditetapkan tersangka usai melakukan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga (IRT).
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto Tandirerung membenarkan Kades Ambakumina telah ditetapkan sebagai tersangka ST kasus pelecehan seksual terhadap IRT inisial FWN (26).
Henryanto mengaku ST kini sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, ST resmi kami tahan untuk selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/9).
Henryanto menjelaskan tindakan pelecehan seksual dilakukan ST terhadap FWN terjadi pada Senin (11/9).
Padahal FWN merupakan warganya sendiri.
"Modus pelaku melakukan pelecehan seksual adalah untuk membantu korban menyelesaikan sanksi adat," ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto.
Henryanto menyebut korban datang ke tersangka untuk menyelesaikan permasalahannya dengan suaminya. Saat itu, keluarga suami korban meminta agar penyelesaian terkait perselingkuhan diselesaikan dengan menggunakan hukum adat.
"Jadi korban ini tidak mampu memenuhi denda sanksi adat yang diminta oleh keluarga suaminya. Di sini itu namanya Peohala (denda sanksi adat) dan yang menentukan besarannya itu kepala desa," kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto.
Karena tidak mampu membayar denda adat tersebut dimanfaatkan oleh ST. Tersangka membawa korban ke rumah kebun.
"Tersangka menakut-takuti korban soal denda adat itu. Dari situlah dia setubuhi korban di rumah kebun miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto.
"Ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Kontributor: Ihwan Fajar
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi tewas karena diracun oleh terdakwa pada 12 Januari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaSepanjang jalan demokrasi, Eddy mengatakan PAN memiliki kinerja baik yang dilakukan oleh para kader untuk masyarakat Tanah Air.
Baca SelengkapnyaS mengakui panik usai menabrak korban. Saat itu pelaku gugup sehingga tidak membantu korban yang ditabraknya.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI asal Aceh M. Nasir Djamil, meminta pelaku diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota TNI.
Baca SelengkapnyaKebakaran Hutan di Kawasan Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis diduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaKondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaIrjen Imam Widodo menggantikan Dankor Brimob yang sebelumnya dijabat Komjen Anang Revandoko yang memasuki masa pensiun.
Baca Selengkapnya