Kronologi Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Warga Sendiri, Motifnya Begini
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie mengatakan modus yang mereka gunakan adalah LK berpura-pura menjadi wanita lain dan menghubungi PR.
Polisi mengungkap kepala desa (kades) MY di Kabupaten Demak yang digerebek sedang kepergok selingkuh dengan istri warganya, LK (31) kamar kos viral di medsos. Tindakan kades tidak hanya tepergok selingkuh dengan istri warganya, LK (31) tapi juga melakukan pemerasan terhadap suami selingkuhannya, PR (41).
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie mengatakan modus yang mereka gunakan adalah LK berpura-pura menjadi wanita lain dan menghubungi PR melalui WhatsApp menggunakan nomor yang berbeda. Kemudian, ia mengaku merupakan janda yang memiliki dua anak yang sedang kesulitan keuangan.
"Dalih butuh uang untuk jajan dan keperluan anak, LK berhasil meminta uang sebesar Rp1 juta. Korban yang merasa kasihan pun berulang kali mengirimkan uang hingga jutaan rupiah," kata Hendrie, Senin (4/8).
Perbuatan pemerasan muncul pada Juli 2025 ketika pelaku melakukan panggilan video call dengan menyembunyikan wajahnya dan merekam percakapan.
Mereka kemudian mengancam PR akan mengirimkan rekaman video tersebut kepada istrinya jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.
"PR yang akhirnya sadar bahwa sosok di balik panggilan video itu tidak seperti yang diduga akhirnya menolak mengirimkan uang," ungkapnya.
Terungkap Lewat GPS
Kasus perselingkuhan kades MY bersama LK yang merupakan istri warganya terungkap setelah suami berinisial PR mencurigai istrinya. Kemudian ia menelusuri keberadan istrinya lewat Global Positioning System (GPS) yang dipasang diam-diam di dalam dashboard sepeda motor milik LK.
"Kecurigaan PR memuncak saat istrinya pamit mengantar anak sekolah. Namun tak kunjung pulang. Setelah dicek keberadaannya, ternyata sepeda motor istri terparkir di depan indekos," ujarnya.
Digerebek Usai Berhubungan Badan
PR kemudian memastikan keberadaan istrinya di dalam kamar bersama seorang pria. Setelah yakin, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan kembali ke lokasi bersama petugas untuk melakukan penggerebekan.
Saat petugas mendatangi lokasi bersama korban, mereka mendapati LK dan MY sedang bersama di dalam kamar. Keduanya bahkan mengaku baru selesai melakukan hubungan badan.
"Mereka berdua digerebek saat berduaan di sebuah indekos yang terletak di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada 22 Juli 2025," jelasnya.
Jeratan Pasal
Para tersangka yang merupakan pasangan selingkuh LK dan MY dijerat dengan dua pasal berbeda. Akibat perbuatannya, pasangan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
"Tersangka LK dan MY dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan," ujarnya.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas kasus penipuan dan pemerasan.
"Kedua tersangka juga melanggar Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.