Diduga Selingkuhi Istri Orang, Kades Dipolisikan Warganya
Sejak menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak telah memeriksa tiga saksi.
Seorang kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dipolisikan atas dugaan perselingkuhan. Polisi telah memanggil tiga saksi guna mendalami laporan.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menyebut laporan masuk pada 24 Januari 2024 oleh seorang warga atau suami dari wanita selingkuhan terlapor. Pelapor mengaku memiliki bukti kuat perzinahan antara istrinya dan terlapor.
"Terlapor dilaporkan diduga berselingkuh dengan istri warganya, terlapor berstatus kades," ungkap Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, Senin (10/2).
Periksa Tiga Saksi
Sejak menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak telah memeriksa tiga saksi. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk selanjutnya melakukan gelar perkara terkait status hukum laporan dan terlapor.
"Kita masih terus dalami, saksi-saksi masih diperlukan, termasuk pemeriksaan terlapor," kata Ilham.
Ilham belum dapat menerangkan kronologi perselingkuhan dan kasus itu terungkap hingga dilaporkan. Penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman sehingga jika dinaikkan menjadi penyidikan nantinya dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.
"Sudah tiga saksi yang diperiksa, tunggu saja hasilnya," tutup Ilham.