S Pria berusial 57 tahun dipergoki warga sedang memperkosa wanita dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) inisial SA (49), di kebun sawit. Dari pemeriksaan, perbuatan itu sudah sering dilakukan pelaku.
Perbuatan pelaku terjadi di perkebunan sawit di Musi Rawas, Sumatra Selatan. Beruntung ada warga yang melintas dan memergoki aksi bejatnya.
Massa lantas ramai-ramai menuju lokasi. Tak lama kemudian, polisi datang ke TKP untuk mengamankan pelaku.
"Tersangka dipergoki warga sedang memperkosa korban di kebun sawit, kemudian kami amankan," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Gita Loris, Sabtu (24/1).
Advertisement
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah sering melakukan perbuatan keji itu terhadap korban. Kejiwaan korban yang bukan orang normal pada umumnya dimanfaatkan tersangka untuk memperdayanya.
"Tersangka menemui korban yang berkeliaran di jalan lalu diajaknya ke kebun sawit. Tersangka tidak ingat lagi sudah berapa kali melakukannya," kata Gita.
Gita menyebut perbuatan tersangka tak dapat ditolerir karena korban merupakan kelompok rentan yang mestinya mendapat perlindungan penuh dari masyarakat dan negara. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 473 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 20 tahun penjara.