Menteri Lingkungan Hidup Hanif Beberkan Fakta Mengkhawatirkan Pengelolaan Sampah
Menurutnya, bangsa ini harus segera bertransformasi menuju sistem pengolahan sampah yang lebih berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq membeberkan fakta persoalan sampah yang ada di Indonesia. Menurutnya, bangsa ini harus segera bertransformasi menuju sistem pengolahan sampah yang lebih berkelanjutan.
"Kita perlu segera bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dengan pendekatan ekonomi sirkular, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," kata Hanif Faisol dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/3).
Dia mengutip data komprehensif hasil Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Desember 2023, terungkap fakta yang mengkhawatirkan tentang kondisi pengelolaan sampah di Indonesia.
Dari total 56,63 juta ton timbulan sampah nasional pada tahun fiskal 2023 (meningkat 3,7 persen dari tahun sebelumnya), sebanyak 60,99 persen atau sekitar 34,54 juta ton sampah masih belum terkelola secara baik berdasarkan kriteria teknis yang ditetapkan dalam SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018.
Berdasarkan analisis komposisi pengelolaan, 39,14 persen sampah masih terbuang ke lingkungan melalui beberapa metode tidak ramah lingkungan, yaitu 12,67 persen melalui pembakaran terbuka (open burning) yang menghasilkan emisi karbon dioksida sebesar 4,2 ton CO2e per ton sampah; 15,32 persen melalui pembuangan ilegal di lahan kosong dengan potensi pencemaran tanah dan air tanah; dan 11,15 persen sampah dibuang langsung ke badan air yang meningkatkan beban pencemar organik hingga 3,6 kg BOD per ton sampah.
Sementara itu, 21,85 persen sampah lainnya ditimbun di TPA dengan sistem open dumping yang tidak dilengkapi dengan instalasi pengolahan lindi (leachate treatment), sistem penangkapan gas metana, maupun lapisan geomembran yang memenuhi standar teknis lingkungan sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
"Kondisi ini sangat memprihatinkan karena berdasarkan analisis dampak lingkungan, setiap ton sampah yang tidak dikelola dengan baik menghasilkan potensi pencemaran air sebesar 0,5 m³ lindi dengan konsentrasi BOD mencapai 3000-5000 mg/L, pencemaran tanah hingga kedalaman 15-20 meter dalam radius 500 meter, dan pencemaran udara berupa partikulat PM2.5 sebesar 1,2 kg per ton sampah yang dibakar terbuka," pungkasnya.