Menkum Supratman Jelaskan Soal Polri Penyidik Utama di KUHAP Baru
Menteri Hukum Supratman mengatakan, tujuan penyebutan Polri sebagai penyidik utama bukan membuat Korps Bhayangkara semakin superior sebagai penegak hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menempatkan Polri sebagai penyidik utama. Hal ini menimbulkan tafsir, terhadap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) akan kehilangan tajinya karena kewenangannya tidak lebih kuat dari Polri.
Menjawab hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, tujuan dari penyebutan Polri sebagai penyidik utama bukan membuat Korps Bhayangkara semakin superior sebagai penegak hukum. Sebaliknya, tujuan dari pemaknaan itu agar tercipta suatu sistem peradilan kriminal yang lebih tertata.
“Di lembar penuntutan, jaksa itu cuma satu ya Kejaksaan itu satu penuntut pengadilan juga Satu saja Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik? padahal penuntut maupun pengadilan itu satu. Penyidik utama (digunakan) karena ada beberapa tindak pidana di luar KUHP dari penyidik pegawai negeri sipil,” kata Supratman saat jumpa pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (1/5).
Keseragaman Penegak Hukum
Supratman menjelaskan, hal itu hanya bertujuan untuk keseragaman dengan penegak hukum lainnya. Harapannya, semua bisa berjalan makin rapih dan terkordinasi antar lembaga.
“Nah ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan Oleh penyidik Polri dan karena itu sekali lagi ini semata-mata kita lakukan untuk Membentuk sebuah Criminal justice system,” sebut dia.
Menambahkan hal itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, istilah Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru bukanlah usul pemerintah dan DPR saat menggodok beleid tersebut. Melainkan, hal itu menjadi perintah langsung putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Istilah Polri sebagai penyidik utama itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata pria karib disapa Prof Eddy dalam kesempatan senada.
“Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil. Jadi bukan pemerintah dan DPR yang menetapkan, tetapi kami memformulasikan apa yang ada di dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya menandasi.
Sebagai informasi, saat itu ada judicial review soal Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanga di Mahkamah Konstitusi tahun 2023. MK pun memutuskan bahwa Polri merupakan penyidik utama dengan fungsi melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Sejak saat itu, istilah penyidik utama dipertimbangkan dan masuk ke dalam KUHAP baru.