Sorot
{{caption}}
Menakar Bahaya Gempa Dangkal di Jalur Sesar Aktif Sulteng

{{caption}}
Prancis vs Senegal: Olivier Giroud Ikut Bertepuk Tangan Saat Kylian Mbappe Pecahkan Rekor Gol Les Bleus

{{caption}}
Piala Dunia 2026: Senegal Kalah dari Prancis karena Bermain Sporadis!

{{caption}}
Prancis vs Senegal: Deschamps Ungkap Taktik Kunci di Balik Kemenangan Prancis atas Senegal

{{caption}}
Prancis vs Senegal: Didier Deschamps Ungkap Teguran Keras di Ruang Ganti yang Bangkitkan Les Bleus

{{caption}}
Prancis vs Senegal: Didier Deschamps Akui Sempat Tegang Sebelum Akhirnya Lega

Topik Terkait
{{caption}}
Menkum Supratman Jelaskan Soal Polri Penyidik Utama di KUHAP Baru

Menteri Hukum Supratman mengatakan, tujuan penyebutan Polri sebagai penyidik utama bukan membuat Korps Bhayangkara semakin superior sebagai penegak hukum.

{{caption}}
Ketua Komisi III Sebut Banyak Informasi Salah Terkait KUHAP Baru

Habiburokhman membeberkan sejumlah informasi yang ia nilai keliru terkait pasal-pasal tertentu dalam RKUHAP.

{{caption}}
Draf RKUHAP Dinilai Bermasalah, Pakar Hukum: Terlalu Pro Aparat, Minim Perlindungan Warga!

Pendekatan formalisme yang digunakan RKUHAP mengabaikan aspek perlindungan hak serta tak memberikan pemulihan terhadap pelanggaran prosedur.

{{caption}}
Upaya Paksa Wajib Melalui Penuntut Umum dan Izin Hakim

Upaya paksa juga wajib dilakukan secara proporsional dan tidak boleh sewenang-wenang.

{{caption}}
RUU KUHAP Dinilai Lemah Tanpa Batas Waktu Penyidikan, Ini Usulan Akademisi

Ketiadaan batas waktu penyidikan dianggap tidak memberikan kepastian dalam penegakan hukum dan berdampak banyak laporan pidana terkatung-katung nasibnya.

{{caption}}
RUU KUHAP, Ahli Hukum Ingatkan Poin Penting Lindungi Orang Tak Bersalah

Pembahasan RUU KUHAP yang baru juga dipandang cukup relevan

{{caption}}
LBH Jakarta: Superioritas Penyidikan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka

Keberadaan superioritas penyidikan dinilai akan berdampak buruk terhadap pemenuhan hak tersangka.

{{caption}}
KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Kompolnas Perketat Pengawasan Polri

Pemberlakuan KUHAP masih memerlukan aturan pelaksana yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

{{caption}}
Revisi KUHAP: Penyidik Diizinkan Menyita Benda Bergerak Tanpa Izin dari Pengadilan

Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai salah satu poin dalam RUU KUHAP yang berhubungan dengan kewenangan penyidik.

{{caption}}
Ketua Komisi III DPR: Sekarang Guru Cubit Murid Dipidana, Dulu Dipukul Penggaris Kayu Kita Jadi Tertib

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyebutkan, tidak semua pelanggaran hukum terutama yang ringan, harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.