Ketua Komisi III DPR: Sekarang Guru Cubit Murid Dipidana, Dulu Dipukul Penggaris Kayu Kita Jadi Tertib
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyebutkan, tidak semua pelanggaran hukum terutama yang ringan, harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyebutkan, tidak semua pelanggaran hukum terutama yang ringan, harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Hal tersebut disampaikannya saat menerima Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) terkait revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/10/2025).
Ia mencontohkan, kasus guru yang dipidana hanya karena menjewer murid yang membandel.
“Sekarang aja ada guru cubit murid jadi pidana, guru jewer murid jadi masalah. Dulu kita dipukul pakai penggaris kayu besar kan kita jadi tertib, tadinya enggak hafal doa tertentu, jadi hafal,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, konsep restorative justice bukan hal baru dalam budaya hukum Indonesia, ia menyebut penerapannya sudah lama hidup dalam hukum adat, termasuk dalam Qanun di Provinsi Aceh.
“Kalau masalah interaksi masyarakat, apalagi hanya ITE, ujaran, perkelahian pemuda, kalau zaman dulu jarang yang sampai ke kepolisian. Karena kedua belah pihak bisa berbicara dengan keluarga besarnya masing-masing. Malah dari berkelahi, jadi saudara,” kata dia.
Oleh karena itu, Habiburokhman menegaskan, restorative justice akan dieksplorasi dalam revisi KUHAP, agar tidak terjadi tumpang tindih antara hukum adat dan hukum nasional.
“Nah ini nilai-nilai yang sebetulnya baik, yang sudah kita praktikkan dulu, kita eksplorasi lagi mau kita masukkan ke norma hukum kita. Supaya kalau jadi norma, nggak semua-semua salah itu harus ke pengadilan,” pungkasnya.