Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai salah satu poin dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berkaitan dengan kewenangan penyidik. Dalam revisi ini, penyidik diizinkan untuk menyita benda bergerak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN).
Ketentuan ini dihasilkan dari rapat panitia kerja yang diadakan oleh Komisi III dan pemerintah di Gedung DPR RI pada hari Kamis, 13 November 2025.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa poin tersebut telah diperjelas dalam ayat (1) Pasal 112A.
"Jadi pasal 112A itu hanya 3 ayat," ungkap Edward.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kemudian mengajukan pertanyaan.
"Oke sepakat teman-teman?" dan langsung mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Pada Pasal 112A ayat (1) tertulis: "Dalam keadaan kendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua PN hanya atas benda bergerak, dan untuk itu dalam waktu 5 hari kerja wajib melapor kepada Ketua PN guna memperoleh persetujuannya."
Advertisement
Kategori Keadaan Mendesak
Keadaan mendesak yang dijelaskan dalam ayat (1) diperjelas lebih lanjut dalam ayat (2) dan mencakup beberapa hal, antara lain: A. Lokasi geografis yang sulit dijangkau B. Tindakan yang dilakukan secara langsung C.
Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata D. Benda atau aset yang mudah dipindahkan E. Adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau keselamatan individu yang membutuhkan tindakan segera F.
Situasi yang dinilai oleh penyidik. Selain itu, draf RUU KUHAP juga menghapus ayat (3) yang menyatakan: "penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dimintakan persetujuan kepada ketua PN paling lama 5 hari kerja terhitung sejak penyitaan selesai dilakukan."