Menkop Dorong Penerima PKH Terlibat Operasional Koperasi Desa
Khususnya dalam pelibatan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menggelar pertemuan dengan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan.
Pertemuan tersebut membahas sinergi program lintas kementerian, khususnya dalam pelibatan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ferry mengatakan, para penerima manfaat PKH tersebut nantinya bakal dilibatkan dalam pengelolaan dan operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
"Selain didorong menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mereka juga diharapkan bisa bekerja dan terlibat dalam pengelolaan koperasi tersebut," kata Ferry di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Penerima Manfaat PKH
Menurutnya, setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya akan membuka peluang kerja bagi sekitar 15 hingga 18 orang penerima manfaat PKH dengan target pembentukan sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
"Jadi nanti kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH yang bisa bekerja di Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelibatan tersebut dapat meningkatkan pendapatan para penerima PKH.
Pekerja Koperasi
Pendapatan ini bisa melalui Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai anggota koperasi maupun juga dari penghasilan sebagai pekerja koperasi.
"Sehingga diharapkan nanti mereka juga bisa keluar dari kategori mereka miskin atau kategori yang mereka sekarang ini bisa apa," jelasnya.
Selain itu, Kementerian Koperasi juga tengah menyiapkan regulasi untuk mempermudah akses penerima PKH untuk menjadi anggota koperasi.
Salah satunya dengan menurunkan besaran simpanan pokok dan memberikan skema pembayaran yang lebih ringan dan fleksibel.
"Kami akan kaji untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi agar simpanan pokok bisa dibuat serendah mungkin dan dibayarkan secara bertahap, sehingga tidak memberatkan penerima manfaat PKH," pungkasnya.
Diketahui, dalam pertemuan ini juga turut dihadiri oleh Wamenkop Farida Farichah dan Wamensos Agus Jabo Priyono.