Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul mengatakan, penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan keringanan iuran.
Nantinya, para penerima bansos PKH akan mendapatkan iuran wajib kecil yang berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000. Hal ini disampaikan Gus Ipul usai menggelar pertemuan dengan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
"Sementara iuran wajibnya mungkin akan lebih ringan, karena rata-rata tadi saya dengar antara Rp5.000 sampai Rp10.000 per bulannya," kata Gus Ipul.
Selain iuran wajib, pemerintah juga tengah mengkaji besaran simpanan pokok bagi anggota koperasi, dengan opsi sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000.
Kemudian, untuk skema pembayarannya akan dirancang secara fleksibel. Pembayaran iuran dapat dicicil secara bertahap, hal ini agar tidak memberatkan keluarga penerima manfaat.
"Nah, ini sedang dikaji oleh Pak Menkop kira-kira yang paling ideal itu untuk menjadi anggota koperasi dengan iuran atau berapa iuran pokok sebesar 100 ribu atau 50 ribu ini tentu akan ditetapkan oleh Pak Menkop dalam beberapa beberapa waktu ke depan," jelasnya.
Advertisement
Dia menilai, para penerima manfaat PKH akan mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha setiap akhir tahun. "Jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat yang kemudian pada akhirnya juga diterima oleh para penerima manfaat," ungkapnya.
Melalui skema tersebut, para penerima bansos akan mandiri. Karena, mereka sudah bekerja dan mempunyai penghasilan yang lebih.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menggelar pertemuan dengan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan.
Advertisement
Pertemuan ini dilakukan terkait dengan pelibatan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ferry mengatakan, para penerima manfaat PKH tersebut nantinya bakal dilibatkan dalam pengelolaan dan operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
"Selain didorong menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mereka juga diharapkan bisa bekerja dan terlibat dalam pengelolaan koperasi tersebut," kata Ferry di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4).