Pengamat: Integrasi 18 Juta PKH ke Kopdes Merah Putih Butuh Penguatan Kelembagaan
Rencana integrasi 18 juta penerima PKH ke Kopdes Merah Putih menuai sorotan. Pengamat menilai penguatan kelembagaan koperasi krusial agar program ini efektif dan bermanfaat nyata bagi ekonomi desa.
Sejumlah pengamat menyoroti rencana pemerintah untuk mengintegrasikan sekitar 18 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ke dalam Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa serta pemerataan akses ekonomi nasional. Namun, efektivitas program ini sangat bergantung pada kesiapan kelembagaan koperasi yang memadai.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menekankan pentingnya penguatan Kopdes Merah Putih sebelum integrasi massal ini dilakukan. Mereka berpendapat bahwa koperasi harus siap secara usaha dan tata kelola agar penerima PKH mendapatkan manfaat ekonomi nyata. Proses integrasi ini sedang dibahas oleh Kementerian Koperasi dan Kementerian Sosial.
Integrasi ini diharapkan tidak hanya menjadikan penerima PKH sebagai anggota administratif, tetapi juga meningkatkan pendapatan warga di akar rumput. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 unit Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Finalisasi teknis skema penyaluran dan integrasi masih menunggu penandatanganan nota kesepahaman antara kedua kementerian terkait.
Prinsip Koperasi dan Tantangan Integrasi PKH
Nailul Huda dari Celios mengingatkan bahwa prinsip koperasi menempatkan anggota sebagai pemilik utama, sehingga pembentukan dan pengembangannya tidak boleh hanya berlandaskan target program pemerintah. "Pemenuhan target keanggotaan tidak boleh mengaburkan prinsip dasar koperasi, yaitu dari anggota, oleh anggota, untuk anggota," kata Huda. Ia menjelaskan, PKH memiliki mandat menjaga daya beli keluarga miskin, sementara Kopdes Merah Putih diarahkan pada pengembangan usaha ekonomi desa.
Huda menambahkan, jika dua tujuan ini digabung tanpa desain yang jelas, keduanya bisa tidak optimal. Oleh karena itu, proses pengembangan koperasi idealnya difokuskan pada pola bottom-up, yakni berangkat dari kebutuhan dan prakarsa warga desa. Hal ini penting untuk memastikan relevansi dan keberlanjutan koperasi di tingkat lokal.
Untuk itu, Huda mengusulkan agar integrasi dilakukan dengan memperkuat koperasi desa yang sudah ada, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dapat berbadan hukum koperasi. Pendekatan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan partisipasi warga sejak awal, menciptakan fondasi yang lebih kuat untuk pengembangan ekonomi desa.
Kesiapan Usaha dan Tata Kelola Kopdes Merah Putih
Pengamat Koperasi Suroto menilai rencana integrasi jutaan penerima PKH ke Kopdes Merah Putih dapat memperkuat posisi ekonomi warga desa, asalkan koperasi disiapkan benar-benar mampu memenuhi kebutuhan anggotanya. "Integrasi ini akan efektif bila koperasi desa siap secara usaha dan tata kelola sehingga penerima PKH tidak hanya menjadi anggota administratif, tetapi memperoleh manfaat ekonomi nyata," ucapnya.
Suroto menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih perlu memiliki kapasitas usaha yang memadai agar mampu meningkatkan pendapatan warga di akar rumput. Koperasi ini tidak boleh hanya menjadi penyalur bantuan di masa depan, melainkan harus berfungsi sebagai lembaga usaha publik. "Koperasi desa perlu diposisikan sebagai lembaga usaha publik yang keanggotaannya terbuka bagi seluruh warga," tutur dia.
Dengan dukungan serta kebijakan yang tepat, Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi saluran utama barang bersubsidi dan akses pembiayaan bagi warga desa. Hal ini akan memastikan penyaluran lebih tepat sasaran dan secara signifikan memperkuat ekonomi lokal. Potensi ini sangat besar untuk memajukan kesejahteraan masyarakat desa.
Lebih lanjut, Suroto mendorong sinergi lintas lembaga seperti BUMN, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), dan PT Agrinas Pangan Nusantara. Sinergi ini bertujuan agar koperasi desa memiliki jaringan pemasaran dan kapasitas sebagai offtaker bagi produk petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro di desa. "BUMN dan Kopdes Merah Putih harus bersinergi secara strategis dan komprehensif," ujar Suroto.
Dukungan Kebijakan dan Target Pemerintah
Para pengamat menekankan bahwa keberhasilan kebijakan integrasi PKH ini sangat bergantung pada kesiapan layanan koperasi, ketersediaan akses usaha yang nyata bagi anggota, serta keterlibatan aktif masyarakat desa dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. Partisipasi warga menjadi kunci utama dalam keberlanjutan program.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini menargetkan pembentukan 80.000 unit Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi desa dan pemerataan akses ekonomi nasional. Selain itu, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 mengatur percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perlengkapan Kopdes Merah Putih.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dari Dashboard Merah Putih, total sebanyak 83.762 Kopdes Merah Putih telah terbentuk di Indonesia, melebihi target awal. Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya juga menyebut pemerintah menargetkan jaringan gerai dan gudang Kopdes Merah Putih dapat beroperasi penuh pada April hingga Mei 2026. Pembangunan fisik akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dengan kolaborasi lintas kementerian/lembaga.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih dirancang tidak hanya untuk simpan pinjam, tetapi juga sebagai infrastruktur operasi pasar, penyalur bahan pangan bersubsidi, serta mitra usaha mikro dan petani di desa. Kementerian Koperasi dan Kementerian Sosial saat ini masih membahas desain penyaluran dan integrasi sekitar 18 juta penerima PKH melalui mekanisme pembelanjaan kebutuhan pokok di gerai koperasi. Finalisasi teknis skema tersebut masih menunggu penandatanganan nota kesepahaman kedua kementerian, termasuk pengaturan tata kelola, validasi data anggota, dan mekanisme pengawasan.
Sumber: AntaraNews