Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan keyakinannya terhadap peran strategis Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama perekonomian di berbagai desa di seluruh Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis (16/10) lalu.
Menurut Ferry, kehadiran Kopdes Merah Putih akan berfungsi sebagai penyalur langsung produk-produk desa. Hal ini bertujuan untuk memperpendek mata rantai distribusi, sehingga harga barang menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat. Perputaran ekonomi lokal di tingkat desa pun diharapkan akan meningkat signifikan.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen. Fokus utama adalah membangun ekonomi dari desa dan dari bawah, selaras dengan Asta Cita ke-6. Operasionalisasi Kopdes Merah Putih secara resmi dimulai pada bulan Oktober ini.
Advertisement
Advertisement
Kopdes Merah Putih sebagai Pilar Ekonomi Desa
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih dirancang untuk menjadi tulang punggung perekonomian desa. Keberadaan koperasi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai problem sosial yang kerap terjadi di pedesaan. Salah satunya adalah dominasi praktik rentenir yang merugikan masyarakat.
Selain itu, koperasi juga akan memutus rantai panjang distribusi yang selama ini dikuasai oleh 'middle man'. Dengan begitu, harga produk di tingkat konsumen dapat lebih terkendali dan adil. Ini akan menciptakan perputaran ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan di desa.
“Target pertumbuhan ekonomi akan bisa tercapai di 8 persen, jika ada pertumbuhan ekonomi di desa-desa,” ujar Ferry di Jakarta, Kamis (16/10). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peran desa dalam mencapai target ekonomi makro nasional. Kopdes Merah Putih adalah jawaban konkret untuk mewujudkan visi tersebut.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pemerintah dan Tantangan Digitalisasi Koperasi
Mengembalikan peran strategis koperasi sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 merupakan tantangan besar. Namun, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, komitmen untuk mengembalikan 'khitah' ekonomi nasional ini sangat kuat. Pemerintah berupaya aktif mengatur pasar demi kesejahteraan rakyat.
Dalam konteks ini, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dituntut untuk bergerak cepat dan adaptif. Transformasi digitalisasi dan peningkatan tata kelola koperasi menjadi prioritas utama. Tujuannya agar koperasi dapat bersaing dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
“Dalam konteks ini, Kemenkop dituntut untuk bergerak cepat dalam digitalisasi dan tata kelola koperasi, agar dapat bersaing dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian,” kata Ferry. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan. Inovasi teknologi diharapkan menjadi kunci keberhasilan koperasi di masa depan.
Advertisement
Advertisement
Percepatan Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih
Salah satu langkah besar pemerintah adalah pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pilar utama ekonomi rakyat. Percepatan pembentukan koperasi ini didukung penuh oleh Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025. Inpres tersebut melibatkan 18 kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 9 Tahun 2025 juga telah diterbitkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih. Berkat sinergi ini, Kemenkop berhasil meluncurkan dan melegalisasi pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Ini adalah pencapaian signifikan dalam upaya pemerataan ekonomi.
“Sudah terlalu lama masyarakat desa hanya menjadi objek dalam sistem ekonomi, bukan pelaku utama,” kata Ferry. Ia menambahkan, “Melalui Kopdes/Kel Merah Putih, masyarakat desa kini menjadi subjek ekonomi yang memiliki badan usaha sendiri.” Pernyataan ini menegaskan perubahan paradigma yang diusung pemerintah. Desa kini memiliki kekuatan ekonomi mandiri.
Advertisement
Sumber: AntaraNews