LSM GeRAK Desak Polisi Usut Dugaan Pengiriman Kayu Ilegal di Aceh Barat Pasca Banjir Bandang
LSM GeRAK Aceh Barat mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pengiriman kayu ilegal pasca banjir bandang, khawatir aktivitas pengiriman kayu gelondongan di Aceh Barat ini memperparah bencana.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menyuarakan desakan serius kepada aparat penegak hukum. Mereka meminta penyelidikan mendalam terkait maraknya aktivitas pengiriman kayu gelondongan. Hal ini terjadi secara terbuka di wilayah tersebut, terutama setelah bencana banjir bandang melanda Aceh Barat.
Koordinator LSM GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menegaskan pentingnya pengusutan ini. Pengiriman kayu gelondongan dikhawatirkan memperburuk kondisi lingkungan. Bencana banjir bandang telah memporak-porandakan permukiman serta sarana umum di Aceh Barat.
Desakan ini muncul setelah GeRAK menemukan fakta di lapangan mengenai pengangkutan kayu. Aktivitas tersebut berlangsung saat daerah ini masih dalam masa pemulihan pasca-bencana. Mereka menduga adanya praktik penebangan dan pengangkutan kayu tanpa kontrol yang sah.
Fakta dan Temuan Lapangan Pengiriman Kayu di Aceh Barat
Edy Syahputra menjelaskan bahwa saat banjir bandang terjadi, material selain lumpur juga terbawa arus sungai. Salah satu material yang ikut hanyut adalah kayu berukuran besar. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai asal-usul kayu tersebut.
GeRAK mendokumentasikan adanya kayu-kayu besar yang hanyut terseret air sungai. Kayu-kayu ini bahkan menghantam jembatan di Tutut, Kecamatan Sungai Mas, pada Rabu dan Kamis (26-27/11) lalu. Peristiwa ini terjadi ketika banjir parah melanda sejumlah wilayah di Aceh Barat.
Lebih lanjut, pada Kamis, 11 Desember 2025, GeRAK memperoleh dokumentasi dua unit truk mengangkut kayu gelondongan. Kayu-kayu tersebut masih terlihat basah atau berlumpur, mengindikasikan baru saja ditebang. Satu truk bahkan memuat sekitar tujuh batang kayu dengan perkiraan panjang lima hingga tujuh meter.
Pada setiap batang kayu yang diangkut truk tersebut, terlihat menempel lembaran kertas berwarna kuning. Lembaran ini menyerupai label tertentu, menambah dugaan adanya aktivitas pengiriman kayu yang terorganisir. Pengangkutan ini dilakukan secara terang-terangan di jalan kawasan Lancong, Kecamatan Sungai Mas.
Desakan Aparat Hukum dan Potensi Dampak Lingkungan
Menanggapi temuan ini, GeRAK Aceh Barat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Mereka diminta untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas keluar-masuk kayu dari kawasan hutan. Terlebih lagi, hal ini terjadi pasca banjir bandang yang merusak parah.
Edy Syahputra menekankan bahwa setiap pengangkutan kayu wajib disertai dokumen yang sah. "Jika ada truk membawa kayu gelondongan tanpa pengawasan, ini patut diduga adanya pelanggaran," kata Edy Syahputra. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya legalitas dalam setiap aktivitas penebangan dan pengangkutan.
Praktik penebangan dan pengangkutan kayu tanpa kontrol yang memadai dapat memperburuk kondisi hutan. Hal ini juga berpotensi meningkatkan risiko bencana serupa di masa mendatang. Edy Syahputra mengingatkan bahwa banjir bandang bisa kembali menimpa masyarakat Aceh jika hutan tidak terjaga.
Oleh karena itu, penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pengiriman kayu ilegal ini menjadi krusial. Tujuannya adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. Selain itu, ini juga untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam yang berulang.
Sumber: AntaraNews