Lima Kebijakan Jokowi yang Dibatalkan di Era Prabowo
Sejak menjabat pada Oktober 2024, Prabowo tidak segan melakukan koreksi terhadap kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan rakyat.
Sejumlah kebijakan yang sempat menjadi ciri khas pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mulai digeser arah dan pendekatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sejak resmi menjabat pada Oktober 2024, Prabowo tidak segan melakukan koreksi terhadap kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan rakyat saat ini.
Setidaknya ada lima kebijakan penting era Jokowi yang dibatalkan atau direvisi oleh pemerintahan Prabowo. Kebijakan itu mulai dari sektor ekonomi, energi, hingga lingkungan.
Berikit lima kebijakan Jokowi yang dibatalkan di era Prabowo:
1. Ekspor Pasir Laut
Mahkamah Agung (MA) membatalkan izin ekspor pasir laut era Presiden Jokowi. Keputusan ini menjadi titik balik dalam menjaga kedaulatan maritim dan kelestarian lingkungan Indonesia. Putusan ini sekaligus mengoreksi kebijakan kontroversial yang sempat membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah lebih dari dua dekade dilarang.
Pada Mei 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini memungkinkan ekspor pasir laut dengan dalih pengelolaan sedimentasi untuk memulihkan ekosistem laut. Kebijakan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, yang secara resmi membuka kembali ekspor pasir laut setelah dilarang sejak 2003.
Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan, nelayan, dan akademisi. Mereka menilai bahwa ekspor pasir laut dapat merusak ekosistem laut, mengancam kehidupan nelayan, dan berpotensi mengurangi wilayah kedaulatan Indonesia. Contohnya, pengerukan pasir laut di Kepulauan Spermonde, lepas pantai Makassar, pada 2020, menyebabkan kerusakan wilayah tangkapan nelayan dan merusak habitat laut.
Pada 2 Juni 2025, MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023. Dalam putusannya, MA memerintahkan Presiden untuk mencabut Pasal 10 Ayat (2), (3), dan (4) dari PP tersebut, yang menjadi dasar legal ekspor pasir laut. Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui beleid tersebut.
2. Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru
kebijakan besar warisan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara terang-terangan dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang sedianya mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pembatalan ini bukan sekadar penyesuaian fiskal, melainkan sinyal kuat bahwa Prabowo mengambil arah kebijakan ekonomi yang lebih berpihak kepada rakyat kecil dan menengah.
Kebijakan kedua adalah sistem zonasi penerimaan siswa baru. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Jokowi. Kebijakan ini diperkenalkan bagian dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2017.
Bukannya mempermudah penerimaan peserta didik baru, justru malah membuat ruwet. Banyak orang tua murid mengeluhkan bahwa zonasi membatasi pilihan sekolah anak mereka, sementara beberapa kasus penyalahgunaan seperti pemalsuan alamat juga kerap terjadi.
Beberapa bulan setelah menjabat, Prabowo melalui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar sistem Zonasi dihapus. Gibran merupakan putra sulung Jokowi. Gibran bahkan memerintahkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menghapus sistem tersebut.
"Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan 'Pak ini zonasi harus dihilangkan'," kata Gibran dalam pidatonya di Pembukaan Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (21/11).
Abdul Mu'ti sendiri menyampaikan keputusan penghapusan sistem zonasi PPDB ada di tangan Prabowo. Keputusan ini nantinya akan masuk ke dalam konsep PPDB baru yang diusulkannya.
“Sampai nanti ada keputusan apakah diputuskan langsung oleh Pak Presiden atau nanti lewat sidang kabinet itu tunggu sampai pada waktunya tiba,” kata Abdul Mu’ti.
Mu'ti mengaku telah menyampaikan konsep PPDB baru dalam bentuk tertulis kepada Prabowo di dalam rapat terbatas.
Menurutnya, penghapusan sistem zonasi memerlukan waktu sebab perlu berkoodinasi dengan pemerintah daerah. Lalu harus disosialisasikan dahulu kepada masyarakat.
3. Empat Pulau Dikembalikan ke Aceh
Kebijakan lain era Jokowi yang dibatalkan Prabowo adalah penyerahan empat pulau milik Aceh ke Sumatera Utara. Empat pulau tersebut ialah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Polemik empat pulau ini sempat menghebohkan publik. Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Tito Karnavian terkesan memihak kepada Sumatera Utara. Diketahui, Gubernur Sumatera Utara merupakan menantu Jokowi, Bobby Nasution.
Di tengah sengitnya perebutan empat pulau itu, Prabowo turun tangan. Dia langsung menggelar rapat. Hasil rapat memutuskan, empat pulau yang diserahkan ke Sumatera Utara dikembalikan ke Aceh.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, Kemendagri pada 2022 telah mengeluarkan surat yang pada intinya menyatakan empat pulau itu milik Provinsi Sumatera Utara. Jokowi memimpin Indonesia sejak 2014 hingga 2024.
4. PPN 12% Dibatalkan
Kebijakan besar warisan pemerintahan Jokowi yang secara terang-terangan dibatalkan oleh Prabowo adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang sedianya mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang dimulai pada era Jokowi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya saat itu adalah memperkuat pendapatan negara setelah pandemi, namun rencana ini menuai kritik karena dikhawatirkan justru memperberat beban hidup masyarakat, terutama di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.
Prabowo memahami keresahan itu. Dia memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif PPN secara menyeluruh dan menggantinya dengan pendekatan selektif, tarif tinggi hanya dikenakan pada barang-barang mewah dan konsumsi kelas atas. Sementara kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, susu, hingga perlengkapan pendidikan dasar dan layanan kesehatan, dibebaskan dari beban tambahan pajak.
Kebijakan ini pun disambut positif oleh banyak kalangan, termasuk pelaku UMKM, buruh, dan konsumen rumah tangga, yang selama ini paling rentan terdampak oleh kebijakan fiskal yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi di lapangan.
5. Pangkas Anggaran IKN
Prabowo membuat keputusan berani. Dia melakukan pemangkasan anggaran besar-besaran untuk IKN, proyek yang digagas Jokowi. Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, porsi belanja negara untuk IKN dikurangi, sementara anggaran dialihkan ke program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat.
Salah satunya, yang menjadi andalan dan simbol dari pemerintahan Prabowo-Gibran, program makan siang dan susu gratis untuk pelajar.
Pada masa pemerintahan Jokowi, IKN mendapatkan anggaran sebesar Rp89 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan tahap pertama IKN pada periode 2022–2024. Sementara di era Prabowo hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,8 triliun.
Bagi Prabowo, IKN bukan proyek yang harus dihentikan, tetapi juga bukan prioritas utama jika berbenturan dengan hajat hidup orang banyak. Dia memahami bahwa pemindahan ibu kota adalah proses jangka panjang yang memerlukan kesiapan sumber daya, infrastruktur, dan daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, ketimbang memaksakan percepatan pembangunan yang berisiko menyedot anggaran terlalu besar, Prabowo memilih strategi bertahap.