Laras Faizati, Tersangka Penghasutan Demo Pembakaran Mabes Polri, Ajukan Restorative Justice
Kubu Laras mengajukan permohonan restorative justice setelah Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra memberikan sinyal positif untuk kemungkinan tersebut.
Laras Faizati (LFK), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan melalui media sosial, telah resmi mengajukan permohonan untuk restorative justice kepada Bareskrim Polri. Penangkapannya terjadi setelah akun Instagram pribadinya @Larasfaizati memposting konten yang mengajak massa untuk melakukan demonstrasi dengan membakar Mabes Polri.
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa permohonan restorative justice ini diajukan setelah Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, memberikan sinyal positif untuk langkah tersebut. "Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restorative secara keadilan restoratif," ungkap Gafur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/9/2025).
Gafur menjelaskan bahwa unggahan Laras Faizati tidak berdampak pada tindakan massa untuk membakar Mabes Polri. Kliennya juga telah mengajukan permohonan maaf kepada pihak kepolisian.
"Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri, itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu," jelas dia. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Laras Faizati tidak memiliki niat buruk dan tidak ingin menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan yang merugikan. Gafur menegaskan pentingnya klarifikasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih lanjut di masyarakat.
Masalah terkait penetapan Laras sebagai tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Laras Faizati (LFK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan melalui media sosial. Melalui akun Instagram @Larasfaizati yang memiliki 4.008 pengikut, ia mengajak orang banyak untuk membakar Mabes Polri saat demonstrasi yang berlangsung beberapa hari terakhir semakin memanas. "Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025).
Menurut penjelasan Himawan, wanita berusia 26 tahun tersebut merupakan pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional. Salah satu konten yang ia buat menunjukkan dirinya berada di dalam kantor yang terletak di samping Mabes Polri, sambil menunjuk markas kepolisian tersebut dari jendela dan menambahkan kalimat yang diduga bersifat provokatif.
"Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Dia memposting saat ada demonstrasi di Mabes Polri, yang berpotensi memperkuat anarkisme, mengingat jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati mencapai 4.008," jelasnya.
Laras Faizati terjerat dalam pasal hukum
Tersangka Laras saat ini berada di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dia dikenakan beberapa pasal, yaitu Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, serta Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," tegas Himawan. Di samping itu, penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tersangka tidak melarikan diri. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.