Tangis Bahagia Laras Usai Diputuskan 6 Bulan tanpa Masuk Penjara
PN Jakarta Selatan memvonis Laras Faizati 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Laras dinyatakan bersalah namun langsung dibebaskan.
Laras Faizati Khairunnisa mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Terdakwa hadir mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan duduk di kursi pesakitan, sementara sejumlah pendukung memenuhi bangku pengunjung ruang sidang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. Setelah palu diketuk, majelis membacakan pertimbangan hukum dan menyatakan Laras terbukti melanggar Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Amar Putusan dan Respons di Ruang Sidang
Dalam amar putusan, majelis menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Laras. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama satu tahun. Majelis memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar I Ketut saat membacakan amar putusan.
Setelah putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah. Sejumlah pengunjung menyambut dengan sorak, sementara Laras tampak menunduk sebelum berdiri dan menghampiri kuasa hukumnya serta keluarganya.
Pernyataan Laras Usai Putusan
Usai persidangan, Laras menyampaikan pernyataan kepada wartawan. Ia menyebut perasaannya campur aduk karena dinyatakan bersalah, namun dapat kembali ke rumah.
“Hari ini, akhirnya setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah,” kata Laras sambil menangis, Kamis (15/1).
Laras juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga serta pendukung yang mengawal proses hukum sejak awal.
“Banyak yang bertanya kepada saya dari awal kenapa saya bisa kuat dan bisa tetap tersenyum dan semangat menghadapi semua ini, padahal dihantam badai yang begitu berat dan berjuang mencari keadilan. Jawabannya adalah bukan hanya ada dukungan dari teman-teman dan sahabat-sahabat semuanya,” ujarnya.
Ia menilai perkara yang menimpanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, khususnya bagi anak muda dan perempuan.
“Saya sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri. Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua, pemuda yang bersuara, wanita yang berekspresi dan juga masyarakat yang berjuang mencari keadilan,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Laras menyebut putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
“Sekali lagi keadilan belum seutuhnya ditegakkan. Semoga hari ini adalah jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi,” tandasnya.
Setelah rangkaian persidangan selesai, Laras meninggalkan area pengadilan untuk kembali ke rumah tahanan sebelum proses administrasi pembebasan dijalankan.