Laras Faizati Ajukan Penangguhan, Begini Kondisinya di Tahanan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penghasutan
Surat permohonan penangguhan penahanan itu dilayangkan kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kamis (4/9).
Mantan Communication Officer AIPA (Majelis Antar-Parlemen ASEAN), Laras Faizati Khairunnisa mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditetapkan tersangka kasus penghasutan demonstrasi melalui media sosial. Surat permohonan penangguhan penahanan itu dilayangkan kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kamis (4/9).
"Hari ini kami ajukan penangguhan penahanan ke penyidik," kata Gafur kepada wartawan, Kamis (4/9).
Menurut Gafur, penangguhan penahanan adalah hak setiap orang. Gafur mengatakan, kepolisian memberi sinyal positif dengan meminta revisi surat permohonan.
"Dan alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik ya. Ada perbaikan. Saya pikir ini bentuk bantuan dari Bareskrim, untuk memberikan asistensi kepada tersangka supaya bisa mengajukan penangguhan enahanan. Jadi, kami berterima kasih lah sama Mabes Polri," ujar dia.
Meski begitu, Gafur menegaskan keputusan penangguhan penahanan merupakan kewenangan kepolisian. "Tapi satu hal yang patut kami apresiasi, hari ini melalui penyidik ada masukan untuk merevisi surat penangguhan penahanan, ada poin-poin yang perlu kami masukkan, kami tambahkan, dan mereka sangat welcome gitu ya," kata Gafur.
Gafur hanya berharap kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
"Mudah-mudahan dengan hubungan yang baik ini antara kami selaku kuasa hukum, bahwa larasnya juga mengikuti proses pemeriksaan dengan baik, mau juga mengikuti prosedur tanpa ada rasa kekhawatiran, rasa keraguan, dan juga Bareskrim juga membuka diri," ujar Gafur.
Kondisi Laras
Gafur juga menerangkan kondisi Laras dalam keadaan sehat. "Dia hari ini dikunjungi oleh teman kerja beliau. Kemudian juga mantan-mantan mahasiswa, gitu. Teman-teman kuliah, teman-teman pergaulan, gitu ya. Keadaannya baik. Sangat sehat. Dan sama sekali tidak mengalami suatu gejolak emosional yang berlebihan," kata Gafur.
Dia mengatakan, kliennya siap menghadapi proses ini dan menyerahkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur dalam KUHP.
"Jadi, tidak ada efek negatif terhadap Mbak Laras," ucap dia.
Menurut dia, Laras tak pernah menyangka unggahan di akun Instagramnya bisa berujung jerat hukum.
"Beliau itu hanya mempositing sesuatu yang beliau rasakan sebagai seorang anak bangsa yang di luar sana itu rakyat lagi bergerak, mahasiswa lagi menyuarakan pendapatnya terhadap pemerintah untuk memperbaiki keadaan itu. Dan Mbak Laras salah satu yang menyuarakan itu. Dan perlu saya pastikan bahwa Mbak Laras itu bukan demonstran," ucap dia.
Menurutnya, Laras mengunggah itu setelah mendengar kabar seorang pengemudi ojek online tewas terlindas kendaraan saat aksi demonstrasi.
"Jadi beliau tidak ikut aksi demonstrasi, tidak ikut aksi geruduk, tidak memobilisasi orang, tidak mengajak teman-temannya yang lain. Hanya betul-betul murni suara seorang anak bangsa yang prihatin terhadap keadaan bangsanya," ucap dia.