Sorot
{{caption}}
Alasan Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN

{{caption}}
Indonesia Kecam Rencana Perluasan Pendudukan Gaza oleh Israel

{{caption}}
KPK: Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Emas Hasil Pemerasan

{{caption}}
Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN 8 Juni

{{caption}}
IHSG Sempat Anjlok 5%, BEI Pastikan Tak Ubah Aturan Trading Halt

{{caption}}
Mensesneg Beri Bocoran: Ketum Partai Buruh Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Topik Terkait
{{caption}}
Tangis Bahagia Laras Usai Diputuskan 6 Bulan tanpa Masuk Penjara

PN Jakarta Selatan memvonis Laras Faizati 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Laras dinyatakan bersalah namun langsung dibebaskan.

{{caption}}
Alasan Hukum Laras Faizati Tak Dipenjara meski Divonis 6 Bulan

Hakim menjatuhkan pidana pengawasan kepada Laras Faizati meski divonis 6 bulan penjara, dengan pertimbangan pembinaan dan ketentuan KUHP Baru.

{{caption}}
Laras Faizati Masih Pikir-Pikir Ajukan Upaya Hukum Usai Divonis 6 Bulan Penjara

Laras terbukti bersalah menyiarkan tulisan di muka umum menghasut supaya melakukan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 161 ayat 1 KUHP tentang penghasutan.

{{caption}}
Laras Divonis 6 Bulan Tanpa Dibui: Saya Berjuang Bukan Hanya untuk Diri Saya Sendiri

Meski divonis bersalah, Laras tidak perlu masuk bui. Majelis hakim memutuskan hukuman itu tidak dijalani dengan masa pengawasan selama satu tahun.

{{caption}}
Laras Faizati Divonis 6 Bulan Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Hakim Minta Segera Dikeluarkan dari Tahanan

Laras Faizati tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.

{{caption}}
Eks Pegawai ASEAN Laraz Faizati Jalani Putusan Sidang Hari Ini

PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan Eks Mantan Pegawai ASEAN (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa terkait dugaan penghasutan lewat unggahan media sosial.

{{caption}}
Hari Ini, Sidang Vonis Laras Faizati Khairunnisa, Terdakwa Kasus Penghasutan Demo Ricuh Agustus Lalu

Kuasa hukum Laras Faizati, Uli Arta Pangaribuan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan berpihak pada terdakwa.

{{caption}}
Laras Faizati, Tersangka Penghasutan Demo Pembakaran Mabes Polri, Ajukan Restorative Justice

Kubu Laras mengajukan permohonan restorative justice setelah Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra memberikan sinyal positif untuk kemungkinan tersebut.

{{caption}}
VIDEO: Profil Laras Faizati Pegawai ASEAN, Tersangka Provokator Demo Bakar Mabes Polri

Sebelum ditetapkan tersangka penghasutan, Laras memiliki rekam jejak karier mengesankan di bidang komunikasi internasional.

{{caption}}
Ditahan Usai Jadi Tersangka Provokator Demonstran, Laras Faizati Dipecat dari Lembaga AIPA ASEAN

Pemberhentikan Laras merupakan prerogatif dari AIPA ASEAN.

{{caption}}
Kuasa Hukum Minta Kasus Laras Faizati Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kuasa hukum Laras Faizati menyebut kliennya tidak ada niat jahat untuk memprovokasi massa.

{{caption}}
Keluarga Ungkap Detik-Detik Kejanggalan Penangkapan Laras Faizati, Tersangka dan Dijemput Paksa Tanpa Klarifikasi

Penetapan tersangka terjadi begitu cepat dan tidak ada pemberian kesempatan klarifikasi oleh Laras kepada penyidik.

{{caption}}
FOTO: Laras Faizati Bebas Bersyarat Usai Sidang Vonis Penghasutan

Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri, Laras Faizati Khairunnisa, dinyatakan menjalani hukuman bebas bersyarat usai sidang pembacaan vonis.

{{caption}}
Profil Laras Faizati, Pegawai Sekretariat Parlemen ASEAN yang Jadi Tersangka Provokasi Demonstran Bakar Mabes Polri

Laras diduga mengajak massa membakar Mabes Polri di tengah memanas eskalasi demonstrasi beberapa hari terakhir melalui akun Instagram @Larasfaizati.