Ditahan Usai Jadi Tersangka Provokator Demonstran, Laras Faizati Dipecat dari Lembaga AIPA ASEAN
Pemberhentikan Laras merupakan prerogatif dari AIPA ASEAN.
Penetapan tersangka terhadap Laras Faizati berimbas langsung pada pekerjaannya. Kontrak kerja Laras sebagai Communication Officer AIPA (Majelis Antar-Parlemen ASEAN) tidak dilanjut.
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji mengatakan kliennya sudah bekerja di AIPA sejak September 2024. Kontraknya sebenarnya berakhir pada 31 Agustus 2025. Namun setelah resmi ditahan pada 2 September, AIPA menyerahkan surat pemberitahuan penghentian hubungan kerja.
"Deputi dari AIPA-nya kan datang ya, kemudian diserahkanlah surat pemberitahuan bahwa karena Mbak Larasnya sekarang menghadapi proses hukum, sehingga AIPA memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak. Nanti status dia sebagai pegawai AIPA itu diakhiri sejak tanggal 2 September," kata Gafur kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/9).
Menurut Gafur, pemberhentikan Laras merupakan prerogatif dari AIPA ASEAN. Kendati begitu, Gafur mengatakan, AIPA tetap bersikap profesional dan memberikan dukungan moral meski memutuskan tidak memperpanjang kontrak Laras.
"Kemarin juga kan teman-teman AIPA juga datang disini ya, dari kantor ASEAN, deputinya ya, deputi wakil dari Sekjen ASEAN. Mereka welcome dalam arti memberikan dukungan, tidak menghambat proses hukum, proses penyelidikan perkara ini," ucap Gafur.
Sosok Berprestasi
Gafur mengatakan, Laras adalah sosok wanita yang berprestasi. Di usia 26 tahun, Laras telah menamatkan studi S1 dan S2 di London School, menguasai bahasa asing dan memiliki pengalaman kerja di lembaga internasional.
"Saya kenal anak ini luar biasa. Kemampuan komunikasi bahasa Inggrisnya menurut saya anak-anak seperti ini harusnya dilindungu oleh negara. Diberikan ruang untuk berekspresi. Diberikan ruang untuk mengembangkan jati dirinya. Karena tahun 2045 itu ingat lah, kita menghadapi Indonesia emas," ujar dia.
Abdul menilai penetapan tersangka terhadap Laras tidak semestinya dilakukan. Menurutnya, generasi muda yang cerdas dan kritis semestinya diberi ruang untuk berpendapat, bukan justru dikriminalisasi.
“Mereka punya kemampuan intelektual, kemampuan kritis. Negara memberikan ruang untuk mereka mengekspresikan diri, supaya nanti mereka menjadi calon-calon pemimpin masa depan Indonesia," ucap dia.
Lebih lanjut, Abdul juga menekankan pernyataan kliennya hanya spontanitas tak ada maksud lain. "Makanya waktu dia di BAP sampai jam 4 pagi itu, kan beliau ditanya, apakah anda punya niat? Oh nggak sih nggak ada niat. Cuma spontanitas muncul," tandas dia.