Kuasa Hukum Minta Kasus Laras Faizati Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Kuasa hukum Laras Faizati menyebut kliennya tidak ada niat jahat untuk memprovokasi massa.
Kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji, berharap kasus dugaan penghasutan yang menjerat kliennya bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
"Kalau menurut saya justru langkah restoratif justice itu adalah langkah yang paling tepat,” ujar Abdul Gafur kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/9).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Laras tidak berdasar karena postingan Instagram yang dijadikan alat bukti sama sekali tidak menunjukkan adanya niat jahat.
Postingan itu, katanya, hanyalah luapan spontan rasa kecewa atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas tertabrak mobil rantis Brimob saat unjuk rasa.
“Jadi itu sangat situasional dan spontan. Enggak ada niat kayak ikut-ikutan memperkeruh suasana. Enggak. Cuman karena spontan aja. Itu juga sudah kami sampaikan ke penyidik, dan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan,” tegasnya.
Tidak Ada Niat Jahat
Abdul Gafur menambahkan, tidak ada dasar untuk menyebut Laras memiliki mens rea (niat jahat).
“Enggak ada niat jahat dari Mbak Laras memerintahkan orang supaya bakar gedung Mabes Polri atau Bareskrim. Enggak ada,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pasal-pasal yang dikenakan kepada kliennya terkait dugaan penghasutan. Menurutnya, unsur delik belum terpenuhi karena tidak ada dampak hukum yang ditimbulkan dari unggahan Laras.
“Delik penghasutan itu terpenuhi jika antara apa yang dihasut oleh penghasut kepada terhasut, kemudian si terhasut ini benar-benar melakukan suatu tindakan berdasarkan hasutan tersebut. Itu baru menimbulkan dampak hukum,” jelasnya.
Karena itu, Abdul Gafur mendesak agar Bareskrim mempertimbangkan jalan restorative justice.
“Sehingga perkara ini tidak perlu lagi kita naikkan ke pengadilan,” pungkasnya.